MEDIUSNEWS - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan Tim Khusus (Timsus) penanganan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak berhenti pada penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Listyo mengatakan Timsus akan mendalami peran Ferdy Sambo yang memberi perintah kepada Bharada E untuk menembak mati Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Artinya, Timsus membuka peluang akan menelusuri adanya kemungkinan Ferdy Sambo yang menembak mati Brigadir J secara langsung dengan tangannya sendiri. Baca: Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir J
"Terkait apakah FS menyuruh atau menembak langsung, saat ini Tim Khusus harus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait," terang Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya mengatakan, Ferdy Sambo berperan memberi perintah kepada Bharada E atau RE (Richard Eliezer) untuk menembak mati Brigadir J.
Bharada E kemudian menggunakan senjata milik Bripka RR (Ricky Rizal) dan menembakkannya ke Brigadir J hingga tewas. Baca: Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator dan Minta Perlindungan LPSK
"Tim khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang menyebabkan meninggal dunia. Yang menembak saudara RE (Bharada E) atas perintah FS," terang Listyo.
Kemudian, Ferdy Sambo mengambil dan menggunakan senjata Brigadir J dan menembakkannya ke dinding untuk menciptakan skenario terjadinya tembak-menembak.
"Seolah telah menjadi tembak-menembak. Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata saudara J ke dinding berkali-kali untuk kesan seolah telah terjadi penembakan," terang Listyo.***
Artikel Terkait
Irjen Ferdy Sambo Nyatakan Turut Berbelasungkawa, Tapi
Irsus Polri Tak Segan Menahan Ferdy Sambo di Mako Brimob, Akankah Berstatus Tersangka...
Irjen Syahardiantono Resmi Jabat Kadiv Propam Gantikan Ferdy Sambo