Alasan Sakit Tersangka Surya Darmadi Ogah Diperiksa KPK Dalam Perkara Suap

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 13:38 WIB
Tersangka Surya Darmadi saat hendak dibawa ke rumah sakit ditengah pemeriksaan kasus korupsi lahan sawit Rp78 triliun. (Foto: Kejagung/mediusnews.com)
Tersangka Surya Darmadi saat hendak dibawa ke rumah sakit ditengah pemeriksaan kasus korupsi lahan sawit Rp78 triliun. (Foto: Kejagung/mediusnews.com)

MEDIUSNEWS - Alasan masih sakit dan tengah perawatan di Rumah Sakit Adhyaksa, Tersangka Surya Darmadi (SD) alias Apeng batal di garap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara lain yakni dugaan pemberian suap terhadap bekas Gubernur Riau Annas Maamun tahun 2014 silam.

Pasca menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung pada Senin 15 Agustus 2022, setelah perjalan jauh dari negeri Tiongkok, Taiwan. Tersangka Apeng langsung dijebloskan ke penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Baca Juga: Kejagung Garap Aliran Uang Korupsi Apeng Bos Duta Palma Rp78 T Di Perkara Lahan Sawit Indragiri Hulu

Namun saat digarap sebagai tersangka oleh jaksa penyidik gedung bundar Kejagung, ditengah pemeriksaan dia jatuh sakit hingga dibawa ke rumah sakit. Pemeriksaan pun batal. Begitu juga pemeriksaan oleh KPK dalam perkara suap. Sedianya pemeriksaan oleh KPK digelar Jumat 19 Agustus 2022 ini.

"Tersangka SD dalam proses penyidikan oleh KPK yang telah dijadwalkan pada Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar Jampidsus ditunda hingga kondisi kesehatan Tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Apeng pun oleh KPK masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak tahun 2014 lalu. Bersama anak buahnya Suheri Terta sebagai legal Manager PT Duta Palma Group sudah berstatus tersangka perkara pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada Kementerian Kehutanan 2014 silam. Baca Juga: Kronologis Penangkapan Hingga Penahanan Tersangka Surya Darmadi Korupsi Rp 78 T Duta Palma

Kasus ini membawa Annas Maamun dan Gulat Medali emas Manurung selaku ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo telah di putus oleh pengadilan dalam perkara tersebut.

Namun, hingga akhirnya Apeng belum juga di tangkap KPK. Lalu pada tahun 2022 ini Surya Darmadi oleh Kejaksaan Agung berstatus tersangka dalam perkara penyerobotan lahan sawit oleh PT Duta Palma seluas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun. Baca Juga: Kejagung Penjarakan Tersangka Surya Darmadi Korupsi Lahan Sawit Rp 78 T, Setibanya Dari Taiwan

Penjemputan tersangka Surya Darmadi dilakukan lantaran selama ini ogah memenuhi panggilan jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebanyak tiga kali secara patut.

Bahkan tim penyidik juga telah mengumumkan Surat Pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui surat kabar harian nasional. Namun setelah adanya komunikasi antara jaksa penyidik Kejagung dengan tim pengacara tersangka, akhirnya Apeng mensatagi penyidik gedung bundar Kejagung.

Tersangka Apeng dijebloskan ke dalam penjara berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022. Lalu, tersangka Apeng di jebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus 2022 sampai 03 September 2022.***

Editor: Muhammad Ari Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X