KLHK Pastikan Masih Menjadi Otoritas Pengelola dan Penentu Tarif di Taman Nasional Komodo

- Senin, 22 Agustus 2022 | 17:31 WIB
Pulau Padar di Taman Nasional Komodo (H Baben)
Pulau Padar di Taman Nasional Komodo (H Baben)

MEDIUSNEWS - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan masih menjadi otoritas pengelola Taman Nasional Komodo (TNK).  KLHK juga menegaskan masih menjadi penentu tarif masuk TNK.

"Secara kewenangan jelas, dalam UU No.5 Tahun 1990, kemudian UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan konservasi ada di Kementerian LHK," terang Bambang Hendroyono, Sekjen KLHK sekaligus Plt Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022.

Pernyataan ini disampaikan Sekjen KLHK menjawabi pertanyaan anggota Komisi IV Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema. Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menanyakan apakah kewenangan konservasi dan penentuan tarif masuk TNK masih di tangan KLHK

"Termasuk kewenangan tarif ada di Bapak? di KLHK? Tanya Ansy.

Pertanyaan tersebut diiyakan Sekjen KLHK. Dia mengungkapkan, tarif untuk kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih mengacu pada PP No 12 Tahun 2014.

"(tarif) Flobamor itu dengan usulan. Usulan sebagai penyedia sarana pariwisata. Dia selaku pemegang izin," sambung Bambang.

Baca Juga: AS dan Korsel Gelar Latihan Militer Besar-besaran Ulchi Freedom Shield

Untuk diketahui PT Flobamor adalah BUMD milik Pemerintah Provinsi NTT. Perusahaan ini disebutkan melakukan kerjasama dengan Balai Taman Nasional Komodo yang menjadi operator jasa wisata di TNK.

Ansy kemudian melanjutkan, penegasan KLHK ini menjadi penting karena selama polemik tarif TNK berlangsung, KLHK cuma sekali bersuara. Yang lebih banyak bersuara adalah Pemprov NTT.

Publik kemudian menduga sudah terjadi pengalihan kewenangan terkait pengelola dan penentu tarif dari KLHK ke Pemprov NTT.

 

Editor: I. More Ghale

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X