Digarap Jaksa Gedung Bundar, Ini 32 Aset Tersangka Apeng Raja Korupsi Rp 78 T Duta Palma Disita

- Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:52 WIB
Ditengah Pemeriksaan Jaksa Gedung Bundar, 32 Aset Tersangka Apeng Bos PT Duta Palma Disita  (Foto: Tangkaplayar Video Kejagung/mediusnews.com)
Ditengah Pemeriksaan Jaksa Gedung Bundar, 32 Aset Tersangka Apeng Bos PT Duta Palma Disita  (Foto: Tangkaplayar Video Kejagung/mediusnews.com)

 

MEDIUSNEWS - Tersangka Surya Darmadi alias Apeng kembali dijebloskan kedalam penjara, pasca opname di rumah sakit beberapa hari, setibanya di tanah air dari tempat pelariannya di negeri China Taiwan pada Senin 15 Agustus 2022 lalu, dalam pusaran korupsi dan pencucian uang penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektar yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp 78 triliun.

Sebelumnya tersangka Apeng sempat dibantarkan ke Rumah Sakit Adhyaksa dengan alasan sakit, di tengah pemeriksaan jaksa penyidik Gedung Bundar, dibawah Jampidsus Febrie Ardiansyah.

"Bahwa yang bersangkutan (Surya Darmadi) sudah dalam keadaan sehat, kemarin dipindahkan dari rumah sakit Adhyaksa ke Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Kejagung Garap Aliran Uang Korupsi Apeng Bos Duta Palma Rp78 T Di Perkara Lahan Sawit Indragiri Hulu

Tim jaksa penyidik gedung bundar tak mau menunda-nunda untuk menggarap tersangka Apeng, meski tidak didampingi tim kuasa hukumnya. Tersangka Apeng itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Bupati Indragiri Hulu, Riau Raja Thamsir Rahman.

"Untuk periksa SD, akan tetapi karena Penasehat hukumnya tidak ada, yang bersangkutan tetap diperiksa. Dalam kapasitas sebagai saksi atas nama tersangka RTR. Jadi tetap diperiksa di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ucapnya.

Kata dia untuk menggali lebih dalam lagi kasus yang menyeret Apeng itu, jaksa penyidik berencana akan melakukan pemeriksaan lanjutan pada Rabu 24 Agustus 2022.

"Mudah-mudahan besok dijadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap bersangkutan, sebagai tersangka dari pemeriksaan sebelumnya," tuturnya.

Baca Juga: Terungkap Bisnis Apeng Bos Duta Palma Serobot Lahan Sawit Hingga Korupsi Rp 78 T Bersama Raja Thamsir Rahman

Dia juga menjelaskan dalam kesempatan itu, tim jaksa penyidik telah menyita sejumlah aset untuk menutupi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 78 triliun. Jampidsus dibawah komando Febrie Ardiansyah melakukan pelacakan aset milik bos besar PT Duta Palma Group tersebut.

"Tim telah melakukan penyitaan terhadap 32 aset, terdiri 18.aset di Jakarta, 12 aset di Riau, dan 2 aset di Bali. Tim juga melakukan pelacakan terhadap aset-aset tersangka di Kalimantan Barat, Jambi, dan Batam," tuturnya.

Berikut ini aset yang disita tim jaksa penyidik Kejagung. Di Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst, aset yang disita berupa.

Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2051 dengan luas 4.470 M2 yang terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Ade Nyong La Tayeb

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X