MEDIUSNEWS - Tersangka Surya Darmadi alias Apeng kembali dijebloskan kedalam penjara, pasca opname di rumah sakit beberapa hari, setibanya di tanah air dari tempat pelariannya di negeri China Taiwan pada Senin 15 Agustus 2022 lalu, dalam pusaran korupsi dan pencucian uang penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektar yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp 78 triliun.
Sebelumnya tersangka Apeng sempat dibantarkan ke Rumah Sakit Adhyaksa dengan alasan sakit, di tengah pemeriksaan jaksa penyidik Gedung Bundar, dibawah Jampidsus Febrie Ardiansyah.
"Bahwa yang bersangkutan (Surya Darmadi) sudah dalam keadaan sehat, kemarin dipindahkan dari rumah sakit Adhyaksa ke Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 23 Agustus 2022.
Baca Juga: Kejagung Garap Aliran Uang Korupsi Apeng Bos Duta Palma Rp78 T Di Perkara Lahan Sawit Indragiri Hulu
Tim jaksa penyidik gedung bundar tak mau menunda-nunda untuk menggarap tersangka Apeng, meski tidak didampingi tim kuasa hukumnya. Tersangka Apeng itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Bupati Indragiri Hulu, Riau Raja Thamsir Rahman.
"Untuk periksa SD, akan tetapi karena Penasehat hukumnya tidak ada, yang bersangkutan tetap diperiksa. Dalam kapasitas sebagai saksi atas nama tersangka RTR. Jadi tetap diperiksa di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ucapnya.
Kata dia untuk menggali lebih dalam lagi kasus yang menyeret Apeng itu, jaksa penyidik berencana akan melakukan pemeriksaan lanjutan pada Rabu 24 Agustus 2022.
"Mudah-mudahan besok dijadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap bersangkutan, sebagai tersangka dari pemeriksaan sebelumnya," tuturnya.
Dia juga menjelaskan dalam kesempatan itu, tim jaksa penyidik telah menyita sejumlah aset untuk menutupi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 78 triliun. Jampidsus dibawah komando Febrie Ardiansyah melakukan pelacakan aset milik bos besar PT Duta Palma Group tersebut.
"Tim telah melakukan penyitaan terhadap 32 aset, terdiri 18.aset di Jakarta, 12 aset di Riau, dan 2 aset di Bali. Tim juga melakukan pelacakan terhadap aset-aset tersangka di Kalimantan Barat, Jambi, dan Batam," tuturnya.
Berikut ini aset yang disita tim jaksa penyidik Kejagung. Di Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst, aset yang disita berupa.
Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2051 dengan luas 4.470 M2 yang terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Ini Sejumlah Aset dan Rekening Milik Surya Darmadi Yang Disita Kejagung Dalam Kasus Korupsi Duta Palma Rp78 T
Kejagung Penjarakan Tersangka Surya Darmadi Korupsi Lahan Sawit Rp 78 T, Setibanya Dari Taiwan
Kronologis Penangkapan Hingga Penahanan Tersangka Surya Darmadi Korupsi Rp 78 T Duta Palma
Alasan Sakit Tersangka Surya Darmadi Ogah Diperiksa KPK Dalam Perkara Suap