Jutaan Hektar Kawasan Hutan di Riau dan Kalteng Dikelola Tanpa Izin, Ini kata Ansy Lema

- Rabu, 24 Agustus 2022 | 00:47 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema dalam RDP dengan Kementerian KLHK. (Andri/Parlementaria)
Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema dalam RDP dengan Kementerian KLHK. (Andri/Parlementaria)

MEDIUSNEWS -  Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memaparkan hasil pendataan sementara atas kawasan hutan di Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah yang dikelola tanpa mengantongi izin.

Dari data KLHK tersebut tergambarkan bahwa terdapat kegiatan usaha tanpa izin di jutaan hektar lahan hutan di kedua provinsi tersebut.

Menanggapi temuan tersebut, anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema memberikan apresiasi kepada KLHK. Pendataan atas penggunaan dan pelepasan kawasan hutan, meskipun belum tuntas akan menjadi informasi penting dalam konteks penegakan hukum.

Baca Juga: Ingin Gabung ASEAN, Timor Leste Minta Dukungan Indonesia

Ansy Lema, sapaannya, menginginkan KLHK melakukan tindakan secara cepat dan tegas, dan tidak hanya berhenti pada identifikasi dan pendataan terhadap para pelaku perambahan hutan secara ilegal.

“(KLHK) jangan hanya berhenti pada identifikasi dan hanya mendata. Jangan juga hanya berhenti pada teguran tertulis. Harus ada tindakan tegas. Kalau cuma mendata dan hanya teguran tertulis, ya mohon maaf Pak, kita tidak bisa berharap pada negara, untuk bisa tegas terhadap pelaku-pelaku kejahatan ini,” tegas Ansy Lema saat RDP Panja Penyelesaian, Penggunaan, dan Pelepasan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI dengan jajaran KLHK di Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022.

Pada kesempatan tersebut KLHK memaparkan bahwa jenis usaha yang dilakukan tanpa izin mencakup usaha perkebunan, pertambangan, dan jenis usaha di bidang kehutanan lainnya.

Sementara itu, subyek yang melakukan kegiatan tanpa izin mencakup kelompok masyarakat, korporasi, koperasi hingga individu.

“Yang kedua, dari data ini bisa kita simpulkan, Pak. Bahwa angka penggunaan kawasan hutan tanpa izin ini, ini angka yang (jumlahnya) fantastis dan (besarnya) luar biasa. Ini perampokan dan perusakan hutan, Pak. Jadi kalau kita letakkan pada konteks pelanggaran pidana, yang pertama dia (pelaku perusakan hutan) udah rampok, yang jelas ini pidana. Kedua, ini dia juga merusak hutan,” tegas politisi PDI-Perjuangan itu.

Baca Juga: Mulai Besok, Batik Air Buka Penerbangan Non Stop Bali-Dili

Ansy Lema juga ingin KLHK memiliki tindakan tegas serta identifikasi kepada pelaku perusakan hutan. Kemudian pendataan yang sudah dilakukan tidak berhenti pada teguran secara tertulis saja. “Di sisi lain ironis, ada satu-dua orang tebang pohon, negara pidana mereka, dan kemudian bersikap tegas. Ini (pelaku perusakan hutan sudah) bertahun-tahun, Pak. Dan mereka kaya raya dari sini, Pak,” kritik legislator dapil Nusa Tenggara Timur II itu.

KLHK dalam paparannya memberikan sejumlah data kegiatan kawasan hutan yang sudah terbangun belum memiliki perizinan di wilayah Riau dan Kalimantan Tengah.

Pada wilayah Kalimantan Tengah, terdapat seluas 1.214.913,91 Ha penggunaan kawasan hutan, dengan luas 759.980,07 Ha subjek teridentifikasi belum memiliki izin bidang kehutanan.

Kemudian di wilayah Riau, terdapat seluas 1.651.223,89 Ha penggunaan kawasan hutan, dengan luas 1.651.223,89 Ha subjek teridentifikasi belum memiliki izin bidang kehutanan.

Halaman:

Editor: I. More Ghale

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X