MEDIUSNEWS - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan akan mempelajari kembali kerjasama dengan Pemerintah Provinsi NTT yang berhubungan dengan pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK).
Siti Nurbaya menegaskan, kerjasama tersebut seharusnya tidak berhubungan dengan otoritas pengelolaan yang berada di tangan Kementerian LHK.
"Sebetulnya yang harus terjadi adalah mekanisme kerja sebagaimana dalam aturan. Jadi perjanjian kerjasama yang tidak menggoyahkan otoritas," tandas Menteri LHK Siti Nurbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin, 5 September 2022.
Baca Juga: Hubungan Panglima TNI dan KSAD Retak gara-gara Anak?
Siti Nurbaya mengindikasikan adanya penafsiran berbeda dari Pemprov NTT sebagaimana tertuang dalam Pergub No.85 Tahun 2022.
Oleh karena itu, Siti Nurbaya memastikan akan mempelajari kerjasama, secara khusus Pergub NTT tersebut.
"Kalau diperlukan, kita akan minta dievaluasi kembali Peraturan Gubernurnya. Saya akan dalami lagi persisnya," ujar Siti Nurbaya.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri LHK menjawabi pertanyaan dari anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema.
Poin penting yang ditanyai politisi yang akrab disapa Ansy Lema itu adalah soal kewenangan pengelolaan TNK.
"Pertanyaan yang utama adalah otoritas (pengelolaan TNK) itu masih di Ibu atau sudah tidak di Ibu?" tanya Ansy Lema.
Baca Juga: Aksi Polisi Tembak Polisi Ala Ferdy Sambo Terulang Kembali di Lampung, Provost vs Bhabinkamtibmas
Diskusi masalah pengelolaan TNK sudah dibahas sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV dengan KLHK pada 22 Agustus 2022.
Saat itu, Sekjen KLHK sekaligus Plt Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Bambang Hendroyono menegaskan otoritas pengelolaan TNK masih di tangan KLHK.
Pernyataan Bambang kala itu senada dengan apa yang disampaikan Menteri LHK saat ini, yaitu bahwa kewenangan pengelolaan TNK berada di tangan KLHK, bukan di tangan Pemprov NTT.
Artikel Terkait
KLHK Pastikan Masih Menjadi Otoritas Pengelola dan Penentu Tarif di Taman Nasional Komodo
KLHK: Wisatawan Bisa Masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar Tanpa Ambil Paket Wisata Rp 15 Juta
Ansy Lema: KLHK dan Pihak Lain Jangan Menipu Presiden
Sekjen KLHK: Kerjasama di Taman Nasional Komodo Bukan Soal Penetapan Tarif
Bekingan Aparat Jadi Masalah Utama Penyebab Perambahan Hutan dan Perusakan Lingkungan