"Diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam ID di Pengadilan Negeri Semarang, yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili kuasa hukumnya YP dan ES," ulas Firli Bahuri.
"Diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam ID di Pengadilan Negeri Semarang, yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili kuasa hukumnya YP dan ES," ulas Firli Bahuri.
Artikel Terkait
Panitera Muda Mahkamah Agung Diduga Kena OTT KPK
KPK Sesalkan Oknum Anak Buah Ketua MA Syarifuddin Kena OTT, Nurul Ghufron: Jangan Kucing-kucinggan
Ini 10 Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung