MEDIUSNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yang menjadi tersangka itu salah satunya merupakan Hakim Agung Kamar Perdata pada MA Sudrajad Dimyati.
Sudrajad Dimyati diduga menerima suap senilai Rp 800 juta dalam pengurusan perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Setelah menjadi tersangka, Dimyati lantas mendatangi Gedung KPK pada Jumat 23 September 2022. Dia ditemani beberapa orang dan langsung menuju lobi Gedung KPK.
Setelah diperiksa, KPK resmi menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Pantauan berbagai media massa menunjukkan Hakim Agung MA itu turun dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan rompi oranye dengan tangan diborgol.
Baca Juga: Komisi Yudisial: Banyak Sekali Aduan Soal Perilaku Hakim
Menurut perwakilan MA yaitu Ketua Kamar Pengawasan Zahrul Rabain, jika aparatur pengadilan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara. Karena itu, status Sudrajad Dimyati saat ini resmi diberhentikan sementara dari MA karena menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK.
Setelah penetapan tersangka ini, ramai-ramai media massa menelusuri rekam jejak Sudrajat Dimyati. Karena itu, jejak masa lalunya terkait dengam skandal “lobi toilet’ di Gedung DPR RI ketika mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung pada 2013 kembali diungkap.
Baca Juga: Segini Besaran Jatah Lima Penerima Suap di Tubuh MA dalam Penanganan Perkara KSP Intidana
Meski ketika itu Sudrajat Dimyati gagal menjadi hakim agung karena skandal tersebut, tetapi ia disebut tidak terbukti melanggar kode etik kehakiman sehingga masih berpeluang mencalonkan diri menjadi hakim agung.
Wartawan Mediusnews mencoba menelusuri kasus pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang melibatkan Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung dalam perkara itu sebagaimana yang diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri. Setelah dicek melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga (PN) Semarang, maka kasus pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana di tingkat kasasi telah diputus pada 6 Oktober 2020.
Dalam keterangan umum di SIPP PN Semarang disebutkan, hakim tingkat kasasi yang menangani perkara tersebut terdiri atas Hakim Ketua: H. Hamdi; Hakim Anggota 1: H. Fauzan; dan Hakim Anggota 2: Rahmi Mulyati.
Pertanyaannya: lantas di mana keterlibatan Sudrajad Dimyati dalam perkara itu? Karena tidak ada Namanya sebagai majelis hakim tingkat kasasi dalam perkara pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Tetapi, nama Sudrajad Dimyati ada dalam perkara lain bersama dua majelis hakim tingkat kasasi yang menangani perkara perdata perbuatan melawan hukum (PMH). Adapun nomor perkara perdata PMH itu 43/Pdt.G/2021/PN.Sgn di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Jawa Tengah.

Artikel Terkait
Ada Apa Dengan KPK Belum Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe Terkait Setatus Tersangka, Ini Alasannya
Ini Dua Nama Calon Komisioner KPK Pengganti Lili Pintauli
Panitera Muda Mahkamah Agung Diduga Kena OTT KPK
KPK Sesalkan Oknum Anak Buah Ketua MA Syarifuddin Kena OTT, Nurul Ghufron: Jangan Kucing-kucinggan