MEDIUSNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu 14 Desember 2022.
Hadirnya keenam saksi ahli tersebut untuk memberikan keterangan terkait lima tersangka perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dikutip dari PMJ News, saksi ahli yang dihadirkan adalah Ajii Febrianto Ar Rosyid, saksi ahli dari Puslabfor; Sirajul Umam, yang terlibat saat olah TKP; Fira Sania, yang merupakan PNS di institusi Polri sebagai ahli DNA; Arif Sumirat, ahli balistik; Heri Priyanto, ahli digital forensik; dan Irfan Roqib, ahli DNA.
Baca Juga: Ini 5 Saksi Ahli yang Dihadirkan JPU untuk 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Sebelum persidangan dimulai, Majelis Hakim menyampaikan akan menutup jalanannya persidangan apabila keterangan para saksi ahli dapat membahayakan ketertiban dan keamanan umum, serta takut digunakan untuk kejahatan.
“Baik, sebelum saya periksa, saya dengar keterangannya, apakah ada ahli di sini yang mempunyai keahlian menerangkan yang ada hubungannya dengan keamanan umum? Khususnya mengenai sidik jari,” tanya hakim di persidangan.
“Izin, Yang Mulia, saya sebagai ahli DNA yang nanti pada ke depannya pasti akan menerangkan mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi DNA. Saya takut informasi yang akan saya jelaskan itu akan dipergunakan secara tidak semestinya dan akan dilakukan untuk kejahatan,” kata Fira Sania menanggapi pertanyaan hakim.
Baca Juga: Lie Detector Indikasikan Putri Candrawathy Bohong Saat Ditanya Soal Perselingkuhan dengan Brigadir J
JPU kemudian menanggapi keterangan Fira Sania dengan menyebut adanya saksi lain yang juga terkait dengan kesaksian Fira Sania. Oleh karena itu JPU juga mengajukan nama saksi Heri Priyanto untuk ikut dalam persidangan tertutup.
“Mohon izin, Yang Mulia, saya juga sebagai ahli di Obstruction of Justice di pengadilan, sehingga faktor-faktor yang akan kami jelaskan nanti juga akan berpengaruh terhadap masyarakat, Yang Mulia,” kata Heri Priyanto.
“Kami takutnya akan mempengaruhi terhadap itu, Yang Mulia. Sama seperti Ibu Fira, akan ada peralatan-peralatan yang akan kami siapkan juga, Yang Mulia,” tambahnya.
“Kalau begitu berempat silakan meninggalkan dulu,” kata hakim.
Salah satu penasihat hukum terdakwa kemudian mengajukan persidangan seluruh saksi dilaksanakan secara tertutup. Namun Majelis Hakim menolak usulan tersebut.
“Usul, Yang Mulia, untuk mempercepat persidangan, kita usulkan tertutup saja semuanya,” kata penasihat hukum salah satu terdakwa.
Artikel Terkait
Bharada E Bocorkan Kedekatan Putri Candrawathi dan Brigadir J: Sering Pergi Berdua Saja
Gayus Lumbuun Minta Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J untuk Obyektif
Ini Blunder Putri Candrawathy versi Kuasa Hukum Brigadir J
Lie Detector Indikasikan Putri Candrawathy Bohong Saat Ditanya Soal Perselingkuhan dengan Brigadir J
Ini 5 Saksi Ahli yang Dihadirkan JPU untuk 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J