MEDIUSNEWS - Pasca penetapan Anang Achmad Latif, selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, ternyata masing-masing punya peran.
Alhasil, Direktur Penyidikan Kuntadi bersama jaksa penyidik pada Gedung Bundar menggarap tiga orang dari pihak swasta, sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Adapun dua orang tersangka lainnya itu adalah Galumbang Menak Simanjuntak selaku Dirut PT Moratelindo (Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Teknik Telekomunikasi dari Universitas Indonesia.
Tiga saksi yang di periksa itu berinisial AIOH selaku Direktur PT Anggana Catha Rakyana, IH selaku Direktur Utama PT Profesional Teknologi Telekomunikasi, dan S selaku Direktur CV Encle Berkah Jaya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Baca Juga: Kejagung Siap Pasang Badan Kawal Judicial Review KUHP Baru ke MK Bila Ada Masyarakat Lakukan Gugatan
Dalam kasus yang menyeret tiga orang tersangka itu jajaran Jampidsus Febrie Adriansyah langsung menjebloskanya ke penjara guna mempercepat proses penyidikan. Terhadap tersangka Anang Achmad dan Yohan Suryanto dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 4-23 Januari 2023.
"Sedangkan terhadap tersangka GSM (Galumbang Menak Simanjuntak) dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 4-23 Januari 2023," ucap Jampidsus Febrie Adriansyah.
Adapun peran tiga tersangka dari penyidikan jajaran jaksa Gedung Bundar selama dua bulan proses hukum dilakukan, diketahui ternyata peran tersangka Anang Achmad dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," ucap Dirdik Kuntadi.
Sedang, peran tersangka Galumbang Menak Simanjuntak secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka Anang Achmad ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
"Sementara Tersangka YS (Yohan Suryanto) secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri," tutur Kuntadi.
Artikel Terkait
Soal Banyaknya Remisi Napi Koruptor, MAKI: Pesan Efek Jera Sudah Tidak Ada
Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Waskita Karya
Refleksi Akhir Tahun 2022, Inilah Capaian Kinerja Kejaksaan RI dalam Angka
Kejagung Sebar Rilis LSM MAKI, Majelis Hakim Diminta Objektif Jelang Vonis Terdakwa Kasus Minyak Goreng
Jaksa Ajukan Banding Atas Putusan Perkara Korupsi Minyak Goreng, Opini MAKI dan Pengamat Tak Berefek