Terbukti Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J, JPU Tuntut Ricky Rizal Pidana 8 Tahun Penjara

- Senin, 16 Januari 2023 | 17:44 WIB
Terbukti Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J, JPU Tuntut Ricky Rizal Pidana 8 Tahun Penjara (Foto: Tangkap layar YouTube PN Jaksel)
Terbukti Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J, JPU Tuntut Ricky Rizal Pidana 8 Tahun Penjara (Foto: Tangkap layar YouTube PN Jaksel)

MEDIUSNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Jaksel, Senin 16 Januari 2023.

"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU.

Baca Juga: JPU Sebut Terjadi Perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kuat Maruf Dinilai Tahu Hubungan Itu

Menurut JPU, terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjut JPU membacakan Surat Tuntutan.

JPU membacakan tuntutan tersebut karena menilai Ricky Rizal mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J dan ikut serta dalam perencanaan di antaranya dengan mengamankan senjata milik Brigadir J dan selalu mengawasi Brigadir J.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, JPU Tuntut Kuat Maruf dengan Pidana 8 Tahun Penjara

"Kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," ungkap JPU.

Sebelumnya, JPU juga menuntut pidana delapan tahun penjara untuk terdakwa Kuat Maruf yang dinilai terbukti bersalah ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. ***

Editor: Iman Firmansyah MDS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kapolri Tanggapi Protes Sopir Truk Soal Patwal

Kamis, 23 Maret 2023 | 22:06 WIB

Daftar Puskesmas Peraih PPKM Award

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:46 WIB
X