JPU Bacakan Tuntutan untuk Ferdy Sambo Hari Ini, Kuasa Hukum Ingatkan Jangan Pakai Cocoklogi

- Selasa, 17 Januari 2023 | 11:32 WIB
JPU Bacakan Tuntutan untuk Ferdy Sambo Hari Ini, Kuasa Hukum Ingatkan Jangan Pakai Cocoklogi (Foto: PMJ News/Fajar)
JPU Bacakan Tuntutan untuk Ferdy Sambo Hari Ini, Kuasa Hukum Ingatkan Jangan Pakai Cocoklogi (Foto: PMJ News/Fajar)

MEDIUSNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijadwalkan membacakan Surat Tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa 17 Januari 2023.

Sebelum sidang dimulai, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mewanti-wanti agar JPU tidak menggunakan ilmu asal cocok-cocokan atau cocoklogi, seperti yang menurutnya terjadi pada pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya: Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

“Sudah tergambar banyak sekali kesimpulan yang dipaksakan meski tidak didukung alat bukti yang ada di persidangan,” kata Arman Hanis dalam keterangannya. Dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, JPU Tuntut Kuat Maruf dengan Pidana 8 Tahun Penjara

Oleh karena itu, Arman Hanis mengingatkan agar JPU tak lagi memaksakan kesimpulan terhadap kliennya dengan menggunakan cocoklogi.

“Dengan segala hormat kepada para JPU, tidak berlebihan kalau kami menganggap Jaksa telah memaksakan lewat ilmu cocoklogi dalam mengaitkan keterangan satu saksi yang berdiri sendiri,” tegas Arman Hanis.

“Kita tentu masih menempatkan harapan kepada Majelis Hakim nanti bertindak secara adil dan menggunakan fakta persidangan sebagai landasan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa,” tambahnya kemudian.

Baca Juga: JPU Sebut Terjadi Perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kuat Maruf Dinilai Tahu Hubungan Itu

Sehari sebelumnya, JPU menyimpulkan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Berdasar kesimpulan itu, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jaksel memutuskan menjatuhkan hukuman masing-masing kepada keduanya dengan pidana penjara selama delapan tahun. ***

Editor: Iman Firmansyah MDS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X