MEDIUSNEWS - Terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2022.
Tim JPU yang di kordinatori Sugeng Hariadi dalam tuntutan mengatakan terdakwa bekas Jenderal bintang dua Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia.
Karenanya JPU meminta kepada majelis hakim PN Jaksel yang diketuai oleh Wahyu Imam Santoso dan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan memutuskan terdakwa dihukum pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: JPU Bacakan Tuntutan untuk Ferdy Sambo Hari Ini, Kuasa Hukum Ingatkan Jangan Pakai Cocoklogi
"Memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup," ucap JPU dalam persidangan tersebut.
Jaksa menilai tuntutan itu dari rangkaian peristiwa yang disampaikan dalam persidangan bahwa perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa Nopryansah Yosua Hutabarat sempat tidak mengakui perbuatannya.
Karena itu terdakwa diminta pertanggungjawaban pidana karena menyebabkan duka mendalam. Selain itu Jaksa Penuntut tidak memberi ruang kosong untuk hal meringankan terhadap terdakwa bekas perwira Polisi itu.
"Kemudian terdakwa dalam persidangan berbelit-belit, dan meresahkan masyarakat, selaku aparat penegak hukum perbuatannya telah mencoreng citra polisi di mata masyarakat dan di mata internasional yang tidak sepantasnya diperbuatnya," tutur JPU.
Dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat sejak kasus ini terbongkar pada Juli 2022 lalu dilakukan oleh terdakwa bersama istrinya Putri Candrawathi serta para ajudannya.
Ada lima terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi 8 Juli 2022 lalu. Kelimanya tengah duduk dikursi pesakitan. Selain Ferdy Sambo dan istrinya. Juga ada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rizky Rizal Wibowo dan seorang Asisten Rumah Tangga Kuat Maruf.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, JPU Tuntut Kuat Maruf dengan Pidana 8 Tahun Penjara
Baca Juga: Terbukti Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J, JPU Tuntut Ricky Rizal Pidana 8 Tahun Penjara
JPU dalam perkara terdakwa Kuat Maruf dan Rizky Rizal Wibowo telah menuntutnya selama 8 tahun penjara. Tinggal terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu belum di tuntut oleh JPU.
Artikel Terkait
Terbukti Bersalah, JPU Tuntut Kuat Maruf dengan Pidana 8 Tahun Penjara
JPU Sebut Terjadi Perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kuat Maruf Dinilai Tahu Hubungan Itu
Terbukti Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J, JPU Tuntut Ricky Rizal Pidana 8 Tahun Penjara
JPU Bacakan Tuntutan untuk Ferdy Sambo Hari Ini, Kuasa Hukum Ingatkan Jangan Pakai Cocoklogi