Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Istrinya Putri Candrawathi Hanya Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara

- Rabu, 18 Januari 2023 | 14:32 WIB
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Istrinya Putri Candrawathi Hanya Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara (Foto: Tangkap layar YouTube PN Jaksel)
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Istrinya Putri Candrawathi Hanya Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara (Foto: Tangkap layar YouTube PN Jaksel)

MEDIUSNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyimpulkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Oleh karenanya JPU menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU membacakan Surat Tuntutan di PN Jaksel, Rabu 18 Januari 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bekas Jenderal Bintang 2 Polri Pembunuh Brigadir J Dituntut Jaksa Seumur Hidup

JPU menilai Putri Candrawathi terlibat secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Sebelumnya, JPU juga menuntut hukuman delapan tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Sementara Ferdy Sambo, yang dinilai sebagai otak ternjadinya tindak pidana pembunuhan berencana tersebut, dituntut dengan pidana penjara selama seumur hidup. ***

Baca Juga: JPU Sebut Terjadi Perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kuat Maruf Dinilai Tahu Hubungan Itu

Editor: Iman Firmansyah MDS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kapolri Tanggapi Protes Sopir Truk Soal Patwal

Kamis, 23 Maret 2023 | 22:06 WIB

Daftar Puskesmas Peraih PPKM Award

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:46 WIB
X