MEDIUSNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyimpulkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Oleh karenanya JPU menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU membacakan Surat Tuntutan di PN Jaksel, Rabu 18 Januari 2023.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bekas Jenderal Bintang 2 Polri Pembunuh Brigadir J Dituntut Jaksa Seumur Hidup
JPU menilai Putri Candrawathi terlibat secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Sebelumnya, JPU juga menuntut hukuman delapan tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Sementara Ferdy Sambo, yang dinilai sebagai otak ternjadinya tindak pidana pembunuhan berencana tersebut, dituntut dengan pidana penjara selama seumur hidup. ***
Artikel Terkait
Terbukti Bersalah, JPU Tuntut Kuat Maruf dengan Pidana 8 Tahun Penjara
JPU Sebut Terjadi Perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kuat Maruf Dinilai Tahu Hubungan Itu
Terbukti Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J, JPU Tuntut Ricky Rizal Pidana 8 Tahun Penjara
JPU Bacakan Tuntutan untuk Ferdy Sambo Hari Ini, Kuasa Hukum Ingatkan Jangan Pakai Cocoklogi
Tanpa Ada Hal yang Meringankan, JPU Tuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup