MEDIUSNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyimpulkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E secara bersama-sama terlibat dalam kasus tersebut.
Untuk itu, JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman pidana penjara 12 tahun kepada Bharada E.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun pidana penjara," kata JPU membacakan Surat Tuntutan di PN Jaksel, Rabu 18 Januari 2023.
JPU menilai Richard Eliezer alias Bharada E dengan sadar dan tanpa ragu menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman delapan tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
Sementara Ferdy Sambo, yang dinilai sebagai otak terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana tersebut, dituntut dengan pidana penjara selama seumur hidup. ***
Baca Juga: Tanpa Ada Hal yang Meringankan, JPU Tuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup
Artikel Terkait
Terbukti Bersalah, JPU Tuntut Kuat Maruf dengan Pidana 8 Tahun Penjara
JPU Sebut Terjadi Perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kuat Maruf Dinilai Tahu Hubungan Itu
Terbukti Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J, JPU Tuntut Ricky Rizal Pidana 8 Tahun Penjara
JPU Bacakan Tuntutan untuk Ferdy Sambo Hari Ini, Kuasa Hukum Ingatkan Jangan Pakai Cocoklogi
Tanpa Ada Hal yang Meringankan, JPU Tuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup