JPU Tuntut Richard Eliezer Alias Bharada E Pidana Penjara 12 Tahun

- Rabu, 18 Januari 2023 | 16:35 WIB
JPU Tuntut Richard Eliezer Alias Bharada E Pidana Penjara 12 Tahun (Foto: Tangkap layar YouTube PN Jaksel)
JPU Tuntut Richard Eliezer Alias Bharada E Pidana Penjara 12 Tahun (Foto: Tangkap layar YouTube PN Jaksel)

MEDIUSNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyimpulkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E secara bersama-sama terlibat dalam kasus tersebut.

Untuk itu, JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman pidana penjara 12 tahun kepada Bharada E.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun pidana penjara," kata JPU membacakan Surat Tuntutan di PN Jaksel, Rabu 18 Januari 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Istrinya Putri Candrawathi Hanya Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara

JPU menilai Richard Eliezer alias Bharada E dengan sadar dan tanpa ragu menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman delapan tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Sementara Ferdy Sambo, yang dinilai sebagai otak terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana tersebut, dituntut dengan pidana penjara selama seumur hidup. ***

Baca Juga: Tanpa Ada Hal yang Meringankan, JPU Tuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup

Editor: Iman Firmansyah MDS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kapolri Tanggapi Protes Sopir Truk Soal Patwal

Kamis, 23 Maret 2023 | 22:06 WIB

Daftar Puskesmas Peraih PPKM Award

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:46 WIB
X