MEDIUSNEWS - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) naik hingga 30 persen, atau rata-rata sekitar Rp 98,8 juta, biaya perjalanan haji bagi jamaah naik sekitar Rp 514 ribu dari tahun sebelumnya.
Gus Yaqut sapaanya saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan Kamis 19 Januari 2023 lalu mengusulkan untuk penyelenggaraan ibada haji 2023 per anggota jamaah akan menanggung biaya sebesar Rp 69 juta.
Lalu, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah untuk tahun ini adalah Rp98.893.909,11 naik sekitar Rp 514.888,02 dengan komposisi perjalanan haji atau Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen.
Kenaikan biaya penyelenggaraan haji ini rencananya dimulai sekitar Mei-Juni 2023 yang dibebankan kepada jamaah yang hendak melakukan ibadah tersebut sebesar Rp 69 juta atau 70 persennya, sedangkan sisanya di subsidi sebesar Rp 29,7 juta.
"Dana manfaat atau awamnya sering disebut subsidi itu dikurangi, sisa 30 persen, yang 70 persen tanggung jawab jamaah. Dibanding tahun lalu, ini lebih besar" ucap Gus Yaqut ketika itu.
Senada dijelaskan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief seperti dikutip pada laman Kemenag Selasa 24 Januari 2023 mengatakan kenaikan terjadi karena perubahan skema prosentase komponen Bipih dan Nilai Manfaat.
Baca Juga: BPJPH Kemenag Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis, Ada 1 Juta Kuota Sepanjang Tahun 2023
Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70 persen biaya perjalanan atau Bipih dan 30 persen nilai manfaat.
Artikel Terkait
Kemenag Siapkan Beasiswa Training Bahasa untuk Persiapan Kuliah di Luar Negeri
Kemenag Terbitkan Peraturan Terbaru Cegah Kekerasan Seksual, Jumlahnya Ada 16
BPJPH Kemenag Tegaskan Mixue Belum Miliki Sertifikat Halal: Jangan Pasang Logo Halal di Gerai!
BPJPH Kemenag Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis, Ada 1 Juta Kuota Sepanjang Tahun 2023
Biang Kebakaran Masjid di Garut Ditangkap, Polisi: Pelaku ODGJ