MEDIUSNEWS - Kejaksaan Agung tengah di goyang publik lantaran memberi tuntutan yang dianggap tak memberi rasa keadilan dengan rendahnya tuntutan kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.
Selain jaksa memberi tuntunan kepada Ferdy Sambo selaku intelektual dader yang hanya seumur hidup, dan eksekutor Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 12 tahun, berbagai kecaman pun datang.
Namun tuntutan itu tidak dapat diterima oleh pihak keluarga Bharada E di berbagai pemberitaan, orang tua Richard Eliezer, Rynecke Alma malah meminta keadilan atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap anaknya itu yang dinilai terlalu tinggi.
Baca Juga: 43 Jaksa Disiapkan Lawan Ferdy Sambo Di Persidangan, Tuntutan Mati Bakal Misterius
Tuntutan jaksa ke para terdakwa pun menjadi kontraversi, Presiden Joko Widodo pun diminta untuk menyikapinya. Alhasil sang Presiden malah bilang pemerintah tidak dapat mengintervensi persoalan hukum yang tengah berjalan di Pengadilan.
"Saya tidak bisa intervensi proses hukum yang sedang berjalan. Bukan di kasus FS saja. Semua kasus, tidak bisa (campur tangan)," kata Jokowi disela meninjau proyek codetan Ciliwung, Jakarta, Selasa 23 Januari 2023.
Jokowi menghimbau pemerintah tidak akan intervensi untuk semua kasus hukum yang sedang berproses, karena hal itu harus di hormati, apalagi dilakukan di lembaga-lembaga negara.
"Karena kita harus hormati proses hukum di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," imbuhnya.
Artikel Terkait
Bharada E Bocorkan Kedekatan Putri Candrawathi dan Brigadir J: Sering Pergi Berdua Saja
Tanpa Ada Hal yang Meringankan, JPU Tuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Istrinya Putri Candrawathi Hanya Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara
JPU Tuntut Richard Eliezer Alias Bharada E Pidana Penjara 12 Tahun
Polemik Kekecewaan Publik Atas Tuntut Jaksa Terhadap Ferdy Sambo dkk Buat Citra Kejaksaan Negatif