MEDIUSNEWS - Presiden Joko Widodo memberi tanggapan terkait aksi unjuk rasa sejumlah kepala desa di depan Gedung DPR/MPR menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Menurut Presiden Jokowi, amanat Undang-Undang sudah sangat jelas mengenai masa jabatan kepala desa, sebagaimana diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di dalamnya disebutkan masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.
“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers di lokasi proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta Timur, Selasa, 24 Januari 2023. meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, pada Selasa, 24 Januari 2023.
Jika memang ada pihak-pihak yang menilai masa jabatan tersebut perlu diperpanjang maka aspirasi tersebut dapat disampaikan kepada DPR RI sebagai lembaga legislatif.
“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ujar Presiden.
Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI.
“Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya.
Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.
Artikel Terkait
Jokowi Sapa Pedagang di Pasar Pinasungkulan Manado, Ramona Girang Dapat Amplop Isi Uang
Tinjau Kawasan Wisata Pulau Bunaken, Jokowi Ingin Wisman Kembali Ramai Kunjungi Manado Sulawesi Utara
Empat Hari Jalan Kaki, Difabel Asal Pangandaran Mau Ketemu Presiden ke-5 Megawati yang Hari ini Ulang Tahun
Tertunda Selama Periode Anies Baswedan, Presiden: Proyek Sodetan Kali Ciliwung Tuntas April