MEDIUSNEWS - Tim jaksa penyidik gedung bundar menetapkan Mukti Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Tersangka Mukti Ali yang terseret dalam pusaran korupsi proyek BTS 4G dengan nilai triliunan rupiah itu mempunyai posisi penting di perusahaan teknologi tersebut dengan jabatan sebagai Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
Mukti Ali tidak sendiri pakai rompi tahanan Kejaksaan Agung, ia menyusul tiga tersangka lainnya yang telah di tahan tim jaksa penyidik Jampidsus dibawah komando Kuntadi selaku Direktur Penyidikan.
Ketiga tersangka itu yakni Anang Achmad Latif, selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kemenkominfo, lalu Galumbang Menak Simanjuntak selaku Dirut PT Moratelindo (Mora Telematika Indonesia) dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Teknik Telekomunikasi dari Universitas Indonesia.
Lalu apa peran tersangka Mukti Ali dalam kasus korupsi BTS 4G yang ditaksir telah merugikan negara tersebut, meski pihak penyidik Pidsus Kejaksaan Agung belum menentukan letak kerugian negara dari kasus itu.
Namun yang jelas menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan persnya yang diterima mediusnews.com, Jakarta, Rabu 25 Januari 2023 bahwa peran tersangka Mukti Ali selaku pejabat di perusahaan teknologi Huawei itu diduga telah melakukan pemufakatan jahat dengan Anang Achmad Latif, selaku Direut Bakti Kemenkominfo.
"Peranan tersangka dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada Bakti Kemenkominfo sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang," tutur Ketut Sumedana.
Artikel Terkait
Peran Dirut Bakti Anang Achmad Latif Di Korupsi BTS 4G Kemenkominfo Buat Jaksa Gedung Bundar Garap Saksi
Kejagung Jebloskan Jenderal Purn Agus Purwoto dan Warga Amerika Thomas Van Der Hayden di Korupsi Orbit Kemhan
KPK Jebloskan 4 Tersangka Korupsi Dana Bergulir LPDB KUKM Jabar ke Tahanan
Bos Bakti Kemenkominfo dan Bastian Sembiring Bos Telkominfra Sama CEO Huawei Kena Cekal, Terkait Korupsi BTS