MEDIUSNEWS - Setelah dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menyampaikan nota pembelaan (pleidoi). Nota pembelaan dibacakan sendiri oleh mantan Kadiv Propam Polri itu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
Dalam pleidoinya, Ferdy Sambo menyampaikan sejumlah alasan agar menjadi pertimbangan hakim demi keringanan vonis yang akan diputuskan kemudian.
Ada 10 alasan yang dikemukakan mantan jenderal bintang dua yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari korps Bhayangkara.
Alasan (pembelaan) pertama dan terpenting adalah terkait dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Sejak awal saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap Almarhum Joshua. Karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya harkat dan martabat saya, juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," ujar Ferdy Sambo.
Alasan kedua, Ferdy Sambo menyatakan telah mengungkap semua fakta yang diketahui sejak proses pemeriksaan. Termasuk, dia juga mendorong ajudan dan pembantunya untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Ketiga, dia telah mengakui sebagai pembuat skenario sesat diawal pemeriksaan tentang peristiwa tembak-menembak di rumah dinasnya.
"Keempat, saya telah menyesali perbuatan saya, meminta maaf, dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya.
Artikel Terkait
JPU Sebut Terjadi Perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kuat Maruf Dinilai Tahu Hubungan Itu
Terbukti Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J, JPU Tuntut Ricky Rizal Pidana 8 Tahun Penjara
Ferdy Sambo Bekas Jenderal Bintang 2 Polri Pembunuh Brigadir J Dituntut Jaksa Seumur Hidup
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Istrinya Putri Candrawathi Hanya Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara
Kontraversi Tuntutan Jaksa Ke Terdakwa Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jokowi Bicara Intervensi