MEDIUSNEWS - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR BPN) tengah menggalakkan pasang patok dulu sebelum mengajukan pembuatan sertifikat tanah.
Program yang diberi tagline Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok ini dinilai penting karena patok atau tanda batas tanah merupakan hal penting untuk mengetahui batas kepemilikan atas suatu bidang tanah.
Kementerian ATR BPN menjelaskan kebijakan pasang patok dulu ini bertujuan untuk meminimalisir konflik hak atas tanah antara pemilik dengan tetangga yang berbatasan.
Baca Juga: Tak Ingin Aset KWI Diambil Mafia Tanah, Hadi Tjahjanto: Kawal Rumah Ibadah dari Masalah Pertanahan
Selain itu pasang patok dulu juga berguna untuk memudahkan petugas dari Kementerian ATR BPN ketika melakukan pengukuran tanah untuk mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ketentuan penetapan dan pemasangan tanda batas bidang tanah telah diatur dalam Pasal 19 sampai 23 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/KBPN) Nomor 3 Tahun 1997.
Sementara itu, berikut ketentuan yang ditetapkan Kementerian ATR BPN terkait kebijakan pasang patok dulu sebelum membuat sertifikat tanah ini:
Baca Juga: Viral! Tanah Sebuah SD Negeri di Karawang akan Dijual
- Penetapan dan pemasangan tanda batas atau patok bidang tanah harus sudah ada kesepakatan antara pemohon atau pemilik tanah dengan tetangga berbatasan (kewajiban pemohon).
Artikel Terkait
Sorot Sengketa Tanah, Anggota DPR: Sertifikat Ganda Produk Administrasi, Selesaikan dengan Cara Administratif!
Polda Jabar Ungkap Kasus Penjualan Tanah Desa, Kades di KBB Ditahan
Jokowi Sesalkan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat di Tanah Air, Pemerintah Janji Pulihkan Hak Korban
Viral! Tanah Sebuah SD Negeri di Karawang akan Dijual
Tak Ingin Aset KWI Diambil Mafia Tanah, Hadi Tjahjanto: Kawal Rumah Ibadah dari Masalah Pertanahan