MEDIUSNEWS - Putri Candrawathi mengaku telah diperkosa dan dianiaya oleh almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu 25 Januari 2023.
Menurut Putri Candrawathi, peristiwa pemerkosaan dan penganiayaan itu terjadi tepat di hari ulang tahun pernikahannya dengan mantan Kadivpropam Polri Ferdy Sambo.
"Saya tidak mengerti mengapa ini harus terjadi tepat di hari pernikahan kami yang ke-22, Yosua melakukan perbuatan keji, dia memperkosa, menganiaya saya,” kata Putri Candrawathi.
Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapat ancaman pembunuhan dari Brigadir J jika ada orang lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Dia mengancam akan membunuh saya jika ada orang lain yang mengetahui apa yang dilakukannya. Dia [juga] mengancam membunuh anak-anak yang saya cintai," ungkap Putri Candrawathi.
Kepada Majelis Hakim PN Jaksel, Putri Candrawathi mengaku saat itu dirinya sangat ketakutan dan menanggung malu yang berkepanjangan atas peristiwa pemerkosaan tersebut.
"Yang Mulia, saya takut, sangat ketakutan, saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami," tegasnya.
Artikel Terkait
Jaksa Ungkap Alasan Sidang Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk Ditunda Sepekan
Bharada E Bocorkan Kedekatan Putri Candrawathi dan Brigadir J: Sering Pergi Berdua Saja
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Siap Hadirkan 2 Saksi Ahli Meringankan Dakwaannya
JPU Sebut Terjadi Perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kuat Maruf Dinilai Tahu Hubungan Itu
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Istrinya Putri Candrawathi Hanya Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara