MEDIUSNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik atau jawaban terhadap pleidoi Terdakwa Ferdy Sambo (FS) dan penasihat hukumnya menegaskan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Joshua Hutabarat dalam peristiwa yang terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri Duren Tiga, 8 Juli 2022 silam.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023, JPU menyatakan, setelah Richard Eliezer menembak Brigadir J, Ferdy Sambo mendekati korban yang sudah terjatuh dan menembak ke arah korban menggunakan senjata api.
"Yang dapat dipastikan Terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak," tegas JPU membacakan replik.
Baca Juga: NATO Umumkan Pengiriman Tank ke Ukraina, Rusia Balas dengan Luncurkan Serangan Mematikan
Sementara itu, Keterangan Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang menyatakan tidak melihat FS menembaki Joshua dianggap JPU dapat diabaikan.
"Keterangan kedua saksi tersebut tidak dapat dianggap sebagai acuan. Karena kedua saksi tersebut merupakan anak buah Terdakwa Ferdy Sambo," tegas JPU.
Kedua saksi, Ricky dan Kuat, juga dinilai kerap memberikan keterangan yang tidak jujur demi mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Meskipun keterangan bahwa FS ikut menembak hanya diberikan oleh Richard Eliezer, namun JPU menilai kesaksian Richard lebih dapat diterima sebagai fakta hukum.
JPU beralasan Bharada E memberikan keterangan yang jujur, konsisten, dan tidak berubah-ubah.
Artikel Terkait
Polemik Kekecewaan Publik Atas Tuntut Jaksa Terhadap Ferdy Sambo dkk Buat Citra Kejaksaan Negatif
10 Alasan Ferdy Sambo Demi Keringanan Hukuman dari Majelis Hakim
Mahfud MD Senang Dapat Ucapan Terima Kasih dalam Nota Pembelaan Richard Eliezer: Adinda, Kamu Jantan!
Banyak Hal Memberatkan, Jaksa Tuntut Arif Rachman 1 Tahun Di Perkara Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J
Depan Majelis Hakim, Richard Eliezer Selipkan Surat Cinta untuk Tunangannya: Bahagiamu Adalah Bahagiaku Juga
Jaksa Tuntut Chuck Putranto 2 Tahun Penjara, Lebih Berat Dari Dari Arif Rachman, Apa Perannya?