Dalam Replik Jaksa Pastikan Ferdy Sambo Ikut Menembak Korban Joshua Hutabarat

- Jumat, 27 Januari 2023 | 19:14 WIB
Sidang Replik Terdakwa Ferdy Sambo (Humas PN Jaksel)
Sidang Replik Terdakwa Ferdy Sambo (Humas PN Jaksel)

MEDIUSNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik atau jawaban terhadap pleidoi Terdakwa Ferdy Sambo (FS) dan penasihat hukumnya menegaskan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Joshua Hutabarat dalam peristiwa yang terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri Duren Tiga, 8 Juli 2022 silam.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023, JPU menyatakan, setelah Richard Eliezer menembak Brigadir J, Ferdy Sambo mendekati korban yang sudah terjatuh dan menembak ke arah korban menggunakan senjata api.

"Yang dapat dipastikan Terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak," tegas JPU membacakan replik.

Baca Juga: NATO Umumkan Pengiriman Tank ke Ukraina, Rusia Balas dengan Luncurkan Serangan Mematikan

Sementara itu, Keterangan Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang menyatakan tidak melihat FS menembaki Joshua dianggap JPU dapat diabaikan.

"Keterangan kedua saksi tersebut tidak dapat dianggap sebagai acuan. Karena kedua saksi tersebut merupakan anak buah Terdakwa Ferdy Sambo," tegas JPU.

Kedua saksi, Ricky dan Kuat, juga dinilai kerap memberikan keterangan yang tidak jujur demi mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Meskipun keterangan bahwa FS ikut menembak hanya diberikan oleh Richard Eliezer, namun JPU menilai kesaksian Richard lebih dapat diterima sebagai fakta hukum.

JPU beralasan Bharada E memberikan keterangan yang jujur, konsisten, dan tidak berubah-ubah.

 

Editor: I. More Ghale

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kapolri Tanggapi Protes Sopir Truk Soal Patwal

Kamis, 23 Maret 2023 | 22:06 WIB

Daftar Puskesmas Peraih PPKM Award

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:46 WIB
X