Abaikan Relasi Kuasa, Replik Jaksa Sebut Tak Ada Daya Paksa Saat Richard Eliezer Tembak Joshua

- Senin, 30 Januari 2023 | 15:25 WIB
Depan Majelis Hakim, Richard Eliezer Selipkan Surat Cinta untuk Tunangannya: Bahagiamu Adalah Bahagiaku Juga (Foto: Tangkap layar YouTube PN Jaksel)
Depan Majelis Hakim, Richard Eliezer Selipkan Surat Cinta untuk Tunangannya: Bahagiamu Adalah Bahagiaku Juga (Foto: Tangkap layar YouTube PN Jaksel)

MEDIUSNEWS- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) Terdakwa Richard Eliezer dan penasihat hukumnya menilai terdakwa telah terlibat aktif dalam pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Joshua Hutabarat.

"Penembakan yang dilakukan terdakwa Richard Eliezer pada korban Novriansyah Yosua Hutabarat merupakan perbuatan pembunuhan berencana yang sempurna dan terlaksana dengan baik," ucap JPU dalam sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.

Jaksa menilai penasihat hukum Richard Eliezer telah menarik kesimpulan sendiri terkait adanya daya paksa yang berasal dari Ferdy Sambo sebagai seorang jenderal yang menyebabkan terdakwa melaksanakan perintah.

Baca Juga: Tak Perlu ke Swiss untuk Nikmati Kereta Panoramic, Milik PT KAI Tak Kalah Keren

JPU mengabaikan argumentasi adanya pengaruh relasi kuasa sebagai daya paksa yang disampaikan penasihat hukum. Argumentasi tersebut dikutip penasihat hukum Richard dari keterangan sejumlah ahli, antara lain Reza Indragiri Amriel dan Romo Magnis Suseno SJ.

"Penasehat hukum berkesimpulan sendiri dengan mengatakan terdakwa Richard Eliezer berada dalam pengaruh daya paksa," kata jaksa.

JPU juga mengabaikan keterangan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang menyebutkan latar belakangnya sebagai anggota Brimob. Dalam Pleidoi, Richard menjelaskan, sebagai anggota Korps Brimob, dia dididik dan dilatih untuk taat dan mematuhi perintah atasan.

"Terdakwa Richard Eliezer bersedia untuk menembak korban Novriansyah Joshua Hutabarat ketika diminta oleh saksi Ferdy Sambo, yang akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga," lanjut JPU.

Baca Juga: Bersedia, Siap, Go! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka Juni, Ini Bocoran Materi Seleksi dan Syaratnya

Karena itu, JPU menilai tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

Editor: I. More Ghale

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kapolri Tanggapi Protes Sopir Truk Soal Patwal

Kamis, 23 Maret 2023 | 22:06 WIB

Daftar Puskesmas Peraih PPKM Award

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:46 WIB
X