MEDIUSNEWS- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) Terdakwa Richard Eliezer dan penasihat hukumnya menilai terdakwa telah terlibat aktif dalam pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Joshua Hutabarat.
"Penembakan yang dilakukan terdakwa Richard Eliezer pada korban Novriansyah Yosua Hutabarat merupakan perbuatan pembunuhan berencana yang sempurna dan terlaksana dengan baik," ucap JPU dalam sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
Jaksa menilai penasihat hukum Richard Eliezer telah menarik kesimpulan sendiri terkait adanya daya paksa yang berasal dari Ferdy Sambo sebagai seorang jenderal yang menyebabkan terdakwa melaksanakan perintah.
Baca Juga: Tak Perlu ke Swiss untuk Nikmati Kereta Panoramic, Milik PT KAI Tak Kalah Keren
JPU mengabaikan argumentasi adanya pengaruh relasi kuasa sebagai daya paksa yang disampaikan penasihat hukum. Argumentasi tersebut dikutip penasihat hukum Richard dari keterangan sejumlah ahli, antara lain Reza Indragiri Amriel dan Romo Magnis Suseno SJ.
"Penasehat hukum berkesimpulan sendiri dengan mengatakan terdakwa Richard Eliezer berada dalam pengaruh daya paksa," kata jaksa.
JPU juga mengabaikan keterangan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang menyebutkan latar belakangnya sebagai anggota Brimob. Dalam Pleidoi, Richard menjelaskan, sebagai anggota Korps Brimob, dia dididik dan dilatih untuk taat dan mematuhi perintah atasan.
"Terdakwa Richard Eliezer bersedia untuk menembak korban Novriansyah Joshua Hutabarat ketika diminta oleh saksi Ferdy Sambo, yang akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga," lanjut JPU.
Karena itu, JPU menilai tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
Artikel Terkait
Lima Catatan Penting dari Kesaksian Richard Eliezer
JPU Tuntut Richard Eliezer Alias Bharada E Pidana Penjara 12 Tahun
Terselip Surat Cinta untuk Ling Ling dalam Nota Pembelaan Richard Eliezer: Saya Ikhlas Apapun Keputusanmu!
Mahfud MD Senang Dapat Ucapan Terima Kasih dalam Nota Pembelaan Richard Eliezer: Adinda, Kamu Jantan!
Depan Majelis Hakim, Richard Eliezer Selipkan Surat Cinta untuk Tunangannya: Bahagiamu Adalah Bahagiaku Juga