MEDIUSNEWS - Jaksa Agung Burhanuddin sah melantik 27 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan, ada empat pejabat ditunjuk sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda (Sesjam), dan 11 Kepala Kejaksaan Tinggi, dan 12 setingkat Direktur atau Kepala, termasuk didalamnya ikut dilantik Kepala Biro Umum Yudi Indra Gunawan.
Burhanuddin dalam arahannya menyampaikan serah terima jabatan Kepala Kejati dan pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung yang ditunjuk telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip 'orang yang tepat di tempat yang tepat'.
“Di samping itu, juga memberikan kesempatan kepada setiap insan Adhyaksa di lingkungan kerjanya untuk dapat mengembangkan diri melalui pola karir dan penugasan yang baru dan beragam,” ujar Burhanuddin dalam arahannya, di Kejagung, Jakarta, Selasa 7 Februari 2023.
Baca Juga: Mutasi dan Rotasi di Tubuh Polri, 4 Jendral Dipindah Tugaskan
Mereka yang dirotasi jabatannya, Burhanuddin meminta agar tugas yang baru di emban harus segera disesuaikan dan dilaksanakan terkait beberapa bidang. Bagi, para Kepala Kejati yang baru dilantik, agar bersinergi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di masing-masing wilayah hukumnya, dalam rangka melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan tidak mendelegasikan kewenangan masing-masing.
Berakselerasi dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan yang baru dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat; serta
Mencermati, memahami dan melaksanakan pola penanganan perkara yang taat prosedur agar penanganan perkara dapat dilaksanakan secara profesional, tepat sasaran, tuntas dan berbobot.
Selain itu para pejabat eselon II yang baru dilantik di bidang teknis maupun non teknis, agar segera memetakan persoalan yang terdapat di dalam masing-masing lingkungan kerja atau bidang jabatan.
Menentukan skala prioritas penyelesaian tugas, fungsi dan tanggungjawab masing-masing lingkungan kerja atau bidang jabatan.
Melakukan konsolidasi dengan lingkungan kerja yang baru baik di dalam maupun di luar lintas bidang jabatan terkait.
"Serta mempelajari program atau kebijakan pejabat sebelumnya, untuk selanjutnya diidentifikasi kelebihan dan kekurangannya dalam mendukung arah kebijakan pimpinan dan tercapainya tujuan organisasi," imbuhnya.
Burhanuddin meminta pejabat yang dilantik untuk mempedomani Pasal 116 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan RI.
Kata dia, pada pokoknya peraturan tersebut mengatur tata cara penyambutan yang sederhana dan sewajarnya kepada pimpinan, maka tidak perlu melakukan hal-hal bersifat seremonial secara berlebihan, seperti halnya pengalungan bunga, tarian penyambutan, dan lain sebagainya.
Artikel Terkait
Lantik Pengurus Kadin NTT, Arsyad Rasyid Ingatkan Tantangan Indonesia Emas
Burhanuddin Lantik Pathor Rahman Sebagai Kajati Kalteng, Sarjono Kajati Sumsel dan Sejumlah Eselon II
Dihadapan Presiden Baca Sumpah Jabatan Sebagai Wakil Ketua KPK, Sah Jokowi Lantik Johanis Tanak
Jaksa Agung Promosikan 317 Pejabat Eselon Kejaksaan, Leonard Simanjuntak Didapuk Sebagai Kepala Kejati Sulsel
Kementerian PANRB Sederhanakan 3.414 Jabatan Pelaksana PNS Jadi 3 Klasifikasi: Klerek, Operator, dan Teknisi