Bos PT Solitecmedia Synergy Jadi Tersangka BTS 4 G Bakti Kemenkominfo, IH Langsung Masuk Bui

- Selasa, 7 Februari 2023 | 12:41 WIB
Bos Solitech Media Sinergy Jadi Tersangka BTS 4 G Bakti Kemenkominfo, IH Langsung Masuk Bui (Foto: Penkum Kejagung/mediusnews.con)
Bos Solitech Media Sinergy Jadi Tersangka BTS 4 G Bakti Kemenkominfo, IH Langsung Masuk Bui (Foto: Penkum Kejagung/mediusnews.con)

MEDIUSNEWS - Lagi, jaksa penyidik Gedung Bundar menetapkan IH selaku Komisaris PT Solitecmedia Synergy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Tersangka IH menyusul empat rekannya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan di bui oleh jaksa penyidik Kejagung. Mereka adalah tersangka Mukti Ali yang menjabat sebagai Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, tersangka Anang Achmad Latif, selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kemenkominfo, lalu Galumbang Menak Simanjuntak selaku Dirut PT Moratelindo (Mora Telematika Indonesia) dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Teknik Telekomunikasi dari Universitas Indonesia.

Baca Juga: Mukti Ali Bos Huawei Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo, Kejagung Ungkap Peranannya

"Peranan tersangka IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitecmedia Synergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 7 Februari 2023.

Lanjut Ketut dugaan pemufakatan itu untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada Bakti Kemenkominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

"Akibat perbuatannya, tersangka IH disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tuturnya.

Baca Juga: Peran Dirut Bakti Anang Achmad Latif Di Korupsi BTS 4G Kemenkominfo Buat Jaksa Gedung Bundar Garap Saksi

Dengan bertambahnya penetepan tersangka IH, berarti sudah lima orang tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Untuk mempercepat proses penyidikan, jaksa menjebloskan tersangka IH ke penjara pada Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 - 25 Februari 2023.***

Editor: Bivi Edward P

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kapolri Tanggapi Protes Sopir Truk Soal Patwal

Kamis, 23 Maret 2023 | 22:06 WIB

Daftar Puskesmas Peraih PPKM Award

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:46 WIB
X