Gila! Mereka bikin Ekstasi Pakai Spidol sebagai Pewarna Dicampur Beragam Obat Ini

- Selasa, 7 Februari 2023 | 16:19 WIB
Para tersangka pembuat ekstasi yang diamankan Bareskrim Polri (Istimewa)
Para tersangka pembuat ekstasi yang diamankan Bareskrim Polri (Istimewa)

MEDIUSNEWS - Ngeri! Ekstasi pakai spidol untuk pewarna, dengan mencampur beberapa jenis bahan obat-obatan, seperti obat asam urat, malaria, pereda nyeri, dan halusinasi. Fakta ini terungkap setelah Bareskrim Polri melakukan penggerebekan pada salah satu dapur produksi ekstasi di permukiman padat penduduk di Jakarta Pusat (Jakpus).

"Dalam penggerebekan ini, kami menangkap beberapa orang. Dari mereka ini, semuanya memiliki peran masing-masing," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jean Calvin Simanjuntak, dalam jumpa pers di Johar Baru, Jakpus, Selasa 7 Februari 2023.

Kombes Pol Calvin menjelaskan, dari penggerebekan itu diketahui, salah satu pelaku, yakni SP, membuat ekstasi dengan cara mencampur bahan baku narkoba menggunakan blender. Kemudian menggunakan putih telur sebagai perekatnya.

Baca Juga: Polresta Bandara Soekarno Hatta Musnahkan Ekstasi, Sinte, Ganja dan Sabu Jaringan Internasional Pakai Blender

"Lalu hasilnya itu diayak, ditampung di dalam piring, kemudian apabila hasilnya kurang baik dan kurang memikat, tersangka SP menggunakan putih telur sebagai perekat," lanjut Kombes Calvin.

Dilanjutkan Kombes Calvin, setelah itu SP membuat ekstasi ke dalam tiga warna. SP menggunakan spidol sebagai pewarna untuk tiga jenis ekstasi ini, seperti berwarna oranye, biru, dan ungu.

Dilanjutkan Kombes Calvin, berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri, pelaku membuat ekstasi dengan menyertai sejumlah logo brand terkenal.

Baca Juga: Gempa M 7,8 di Turki dan Suriah, Muhammadiyah Siap Kirim 29 Relawan Emergency Medical Team

"Jadi hasil pengujian kami kandungan dari hasil produksi dengan logo LV (Louis Vuitton), Gucci, maupun Tesla itu mengandung narkotika jenis petidine," ujar Kabidnarkobafor Puslabfor Bareskrim Polri AKBP Pahala Simanjuntak.

Nakrotika tersebut, kata dia, masuk kategori golongan 2. Efek dari penggunaan narkoba ini sama seperti penggunaan morfin.

Pelaku juga menggabungkan beberapa jenis bahan obat-obatan ke dalam narkoba ini, seperti obat asam urat, obat malaria, obat pereda nyeri, hingga obat halusinasi. Hal itu, menurut dia, sangat berbahaya bila dikonsumsi oleh manusia. (***)

 

Editor: Moch Bayu Hidayah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kapolri Tanggapi Protes Sopir Truk Soal Patwal

Kamis, 23 Maret 2023 | 22:06 WIB

Daftar Puskesmas Peraih PPKM Award

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:46 WIB
X