MEDIUSNEWS - Publik dikagetkan dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Makim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).
Betapa tidak, putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa, di atas tuntutan. Bahkan, terdakwa utama, yakni Ferdy Sambo, divonis hukuman mati. Publik pun bertanya, siapa para hakim itu? Ini profil ketiga hakim di sidang Ferdy Sambo cs.
Para hakim itu adalah Wahyu Iman Santoso (Ketua), Morgan Simanjutak (anggota) dan Alimin Ribut Sujono (anggota).
Mereka, sejak awal memimpin persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).
Berikut profil tiga majelis hakim tersebut
1. Wahyu Iman Santoso
Baca Juga: Tok! Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati atas Ferdy Sambo
Saat ini, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pria kelahiran 17 Februari 1976 ini sebelum menjadi Wakil Ketua PN Selatan, menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Kemudian dia menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.
Juga sempat bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.
Adapun pangkat atau golongan Wahyu Iman Santoso saat ini adalah Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.
Baca Juga: Vonis Richard Eliezer Lebih Ringan, Ferdy Sambo Cs Diperberat
Di PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.
Artikel Terkait
Retak dengan Sang Bupati jadi Pemantik Lucky Hakim Mundur, Ini Reaksi Kang Emil
Jaksa Masih Pertimbangan Putusan A Quo Majelis Hakim Atas Vonis Bharada E, Ini Alasan Kejagung
Yuk, Mengenal Lebih Dekat Tentang Hari Kanker Anak Sedunia