MEDIUSNEWS - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mendapatkan vonis hakim yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso memberikan vonis berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada Richard dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Sementara itu, JPU dalam persidangan 19 Januari 2023 menuntut 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer yang bertindak sebagai eksekutof Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J).
Ada sederet pertimbangan meringankan dari majelis hakim yang berujung pada vonis ringan tersebut. Pertimbangan tersebut pula yang membedakan Richard dari terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA ULASAN LENGKAP VONIS FERDY SAMBO CS DI SINI
Berikut beberapa pertimbangan majelis hakim:
1) Posisi membahayakan: Hakim menilai, sebagai ajudan dan sopir Ferdy Sambo, Richard dalam posisi yang sulit untuk mengelak perintah atasannya. Hakim menyebut, Terdakwa Richard berada dalam posisi membahayakan jiwanya sehingga harus melaksanakan perintah atasan.
2) Justice Collaborator (JC): berbeda dengan JPU, majelis hakim mengakui posisi Richard Eliezer sebagai JC. Hakim menilai rekomendasi yang diberikan LPSK untuk Richard sebagai JC telah sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
3) Bukan Pelaku Utama: masih terkait JC, alasan JPU tidak mengakui posisi Richard sebagai JC adalah karena terdakwa dianggap sebagai pelaku utama. Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak menilai Bharada E sebagai pelaku utama. Richard justru dinilai telah membantu pengungkapan kasus dan proses persidangan.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Diperiksa Kejaksaan, Ada Apa?
4) Kesaksian Richard: Majelis hakim menilai dalam menyampaikan keterangan di persidangan, Richard Eliezer telah berbicara terus terang, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat-alat bukti yang ada.
5) Amicus Curiae: Majelis hakim telah menerima sejumlah pernyataan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang intinya menegaskan bahwa keberanian dan kejujuran merupakan kunci keadilan. Karena itu, keberanian dan kejujuran Richard diharapkan mendapatkan apresiasi dalam pertimbangan hakim.
Pernyataan amicus curiae itu antara lain datang dari Institute for Justice Reform dan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisaksi.
Baca Juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Hukuman Mati kepada Ferdy Sambo
Artikel Terkait
Hakim Vonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara untuk Bharada E, Penasehat Hukum: Keadilan Itu Ada!
Vonis Richard Eliezer Lebih Ringan, Ferdy Sambo Cs Diperberat
Jaksa Masih Pertimbangan Putusan A Quo Majelis Hakim Atas Vonis Bharada E, Ini Alasan Kejagung
Putusannya Mengagetkan Publik, Ini Profil 3 Hakim di Sidang Ferdy Sambo Cs
Profil Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Hukuman Mati kepada Ferdy Sambo
Pro dan Kontra Netizen Tanggapi Putusan Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Ringan Richard Eliezer atau Bharada E