Fadil Zumhana Sampaikan Alasan JPU Tidak Banding Atas Vonis Bharada E, Ferdy Sambo Cs Masih Dipertimbangkan

- Kamis, 16 Februari 2023 | 16:02 WIB
Fadil Zumhana Sampaikan Alasan JPU Tidak Banding Atas Vonis Bharada E, Ferdy Sambo Cs Masih Dipertimbangkan (Foto: Penkum Kejagung/mediusnews.com)
Fadil Zumhana Sampaikan Alasan JPU Tidak Banding Atas Vonis Bharada E, Ferdy Sambo Cs Masih Dipertimbangkan (Foto: Penkum Kejagung/mediusnews.com)

MEDIUSNEWS - Pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU akhirnya menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan 1,5 tahun oleh majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo berujung tewasnya Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.

Jampidum Fadil Zumhana mengatakan alasan tidak diajukan banding tim JPU dilatar belakangi, diantaranya adalah pihak keluarga dalam hal ini orang tua korban Brigadir J telah tulus memaafkan Ricard Eliezer alias Bharada E.

"Memaafkan adalah yang tertinggi dalam hukum, baik itu hukum nasional, agama dan adat. Berarti ada keikhlasan dari orang tuanya. Itu terlihat dari ekspresi, menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu," ucap Fadil Zumhana dalam konprensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis 16 Februari 2023.

Baca Juga: Pro dan Kontra Netizen Tanggapi Putusan Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Ringan Richard Eliezer atau Bharada E

Dengan ekspresi pihak orang tua korban Brigadir J itu, maka kata Fadil Zumhana tim JPU menilai sudah terwujud keadilan subtantif, dimana keadilan yang dirasakan korban dan masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang diterima dan respon masyarakat, atas putusan 1,5 tahun terhadap terdakwa Bharada E.

"Selain itu melihat dan menyimak berbagai pemberitaan media massa bahwa keadilan harus melihat nilai-nilai atau keadilan yang timbul di tengah masyarakat, dan selain itu putusan majelis hakim mengambil seluruhnya dari dakwaan maupun tuntutan JPU selama persidangan berlangsung," ujarnya.

Disamping itu, dari seluruh unsur yang dikutip majelis hakim, Bharada E sudah berterus terang, dan ini menjadi contoh penegakan hukum untuk membongkar tindak pidana.

Baca Juga: Jaksa Masih Pertimbangan Putusan A Quo Majelis Hakim Atas Vonis Bharada E, Ini Alasan Kejagung

"Bahwa saudara Eliezer yang sudah berterus terang, koperatif dari awal, itu contoh penegak hukum untuk membongkar tindak pidana. Kejagung untuk tidak banding. Kami tidak banding sehingga inkrah atas putusan ini, bahwa kata maaf, korban dan kekhlasan dan ini sudah diwujudkan orang tua Joshua," ungkapnya.

Karena itu kata Fadil Zumhana Kejaksaan Agung menghormati vonis Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, karena itu ada tiga alasan tidak banding yakni.

Baca Juga: Hakim Vonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara untuk Bharada E, Penasehat Hukum: Keadilan Itu Ada!

1. Dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

2. Dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah JPU dalam pembuktian di persidangan.

3. Terhadap perkara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding.

Halaman:

Editor: Bivi Edward P

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rekam Jejak Masa Lalu Capres Anies Baswedan

Rabu, 31 Mei 2023 | 11:13 WIB
X