Mahfud MD Tanggapi Tuduhan KUHP Sengaja Direvisi Karena Tahu Ferdy Sambo Akan Dihukum Mati

- Kamis, 16 Februari 2023 | 17:44 WIB
Mahfud MD Tanggapi Tuduhan KUHP Sengaja Direvisi Karena Tahu Ferdy Sambo Akan Dihukum Mati (Foto: Tangkap layar video Twitter)
Mahfud MD Tanggapi Tuduhan KUHP Sengaja Direvisi Karena Tahu Ferdy Sambo Akan Dihukum Mati (Foto: Tangkap layar video Twitter)

MEDIUSNEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi tuduhan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sengaja direvisi karena tahu Ferdy Sambo akan dihukum mati.

Tuduhan itu datang dalam bentuk narasi yang mengiringi potongan video pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharief Hiariej yang didampingi salah satunya oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Ketika Sambo mau di hukum mati mereka gerak cepat dengan merfisi undang2 hukuman mati proses kilat," demikian narasi yang mengiringi video yang beredar di media sosial tersebut.

Baca Juga: Richard Eliezer Segera Hadapi Sidang Etik Polri, Lagi-lagi Rasa Keadilan Masyarakat Bisa Jadi Penyelamatnya

Sementara video itu sendiri berisi pernyataan Wamenkum HAM yang akrab dipanggil Eddy Hiariej tersebut, menjelaskan tentang ketentuan pemberian hukuman mati dalam KUHP baru.

"Yaitu terkait pidana mati, jadi dengan diberlakukan KUHP baru itu pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan. Artinya hakim tidak bisa langsung memutus menjatuhkan pidana mati. Tetapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun. Jika dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati itu diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun," kata Eddy Hiariej dalam video itu.

Narasi itulah yang ditanggapi Mahfud MD. Menurutnya, itu adalah fitnah yang tidak sesuai dengan kenyataannya.

Mahfud MD menjelaskan, draft Rancangan KUHP yang mencakup ketentuan hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara sudah lama disepakati bahkan sebelum kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo mencuat.

Baca Juga: Pro dan Kontra Netizen Tanggapi Putusan Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Ringan Richard Eliezer atau Bharada E

"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkum HAM. Nyatanya draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," kata Mahfud MD di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Kamis 16 Februari 2023.

Tudahan itu semakin tidak relevan, imbuh Mahfud MD, karena perubahan hukuman dapat diterapkan jika tercantum dalam vonis. Sementara hal itu tidak ada dalam vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) beberapa hari lalu. Dan KUHP baru itu sendiri baru akan berlaku pada 2026 mendatang.

"Lagi pula RKUHP baru berlaku 3 tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Di vonis [kepada Ferdy Sambo] tidak ada kok," tegas Mahfud MD.

Berdasarkan salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani beleid ini pada 2 Januari 2023.

KUHP baru yang akan diimplementasikan pada 2026 ini terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman, serta terbagi dalam dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan. ***

Halaman:

Editor: Iman Firmansyah MDS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rekam Jejak Masa Lalu Capres Anies Baswedan

Rabu, 31 Mei 2023 | 11:13 WIB
X