Rombongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi beserta 2 Jajarannya Kompak Ajukan Banding, Bharada E Inkrah

- Jumat, 17 Februari 2023 | 08:45 WIB
Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathy tertunduk lesu saat persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ist/I febry)
Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathy tertunduk lesu saat persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ist/I febry)

 

MEDIUSNEWS - Rombongan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi beserta dua jajaran anggotanya kompak ajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi, pasca di putus hukuman berat dari tuntutan jaksa oleh majelis hakim Pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

Kabar para terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf mengajukan banding itu disampaikan hakim yang juga Humas PN Jaksel Djuyamto pada Kamis 16 Februari 2023.

Baca Juga: Jaksa Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Bharada E Sang Justice Collaborator, LPSK Pun Lega

Djuyamto mengatakan pengajuan banding diketahui dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel untuk para terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.

"Sesuai data di SIPP PN Jaksel, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Djuyamto.

Disampaikan dia, para terdakwa itu mengajukan banding dengan waktu yang berbeda, untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Wibowo pada Kamis 16 Februari 2023, sedangkan Kuat Maruf lebih dulu melayangkan bandingnya pada Rabu 15 Februari 2023.

Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Tuduhan KUHP Sengaja Direvisi Karena Tahu Ferdy Sambo Akan Dihukum Mati

"Untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC, dan RR diajukan pada 16 Februari 2023," tuturnya.

Para terdakwa mengajukan banding, nampaknya tak terima dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang di tuntut hukuman seumur hidup, oleh majelis hakim di putus dengan hukuman mati.

Sementara vonis Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, begitu juga dengan Ricky Rizal Wibowo divonis selama 13 tahun penjara, dan terdakwa Kuat Maruf selama 15 tahun penjara. Putusan majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang mengganjar ketiga terdakwa selama delapan tahun penjara.

Baca Juga: Profil Morgan Simanjuntak Majelis Hakim Yang Kerap Vonis Mati Para Pembunuh Termasuk Ferdy Sambo, Siapa Dia?

Berbeda dengan Ricard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang divonis selama 1,5 tahun tidak mengajukan banding demikian juga jaksa penuntut umum.

Sebelumnya Jampidum Fadil Zumhana mengatakan terkait dengan putusan majelis hakim PN Jaksel terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, jaksa penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.

Fadil Zumhana pun menyampaikan Kejaksaan Agung mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum.

Halaman:

Editor: Bivi Edward P

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rekam Jejak Masa Lalu Capres Anies Baswedan

Rabu, 31 Mei 2023 | 11:13 WIB
X