Pegawai Bank Plat Merah ini Diduga Tilep Uang Nasabah Rp1,4 Miliar untuk Judi Online

- Selasa, 5 September 2023 | 23:01 WIB
RSSM, pegawai salah satu bank plat merah di Jayapura yang diduga menilep uang nasabah untuk judi online (Istimewa)
RSSM, pegawai salah satu bank plat merah di Jayapura yang diduga menilep uang nasabah untuk judi online (Istimewa)

MEDIUSNEWS - Duh! Pegawai bank plat merah ini tilep duit nasabah Rp1,4 miliar diduga untuk judi online. Modusnya, mengirim uang dari nasabah yang baru ke rekening pribadinya, lalu uang tersebut disetor ke situs judi online.

Oknum pegawai bank plat merah tersebut berinisial RSSM (26). Ia bekerja di salah satu bank plat merah di Jayapura, Papua. Karena ulahnya itu, Ia kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura dengan status tersangka kasus penggelapan dana nasabah Rp 1,4 miliar.

"Kita bisa menetapkan saudara RSSM salah satu pegawai bank plat merah di Jayapura sebagai tersangka," ujar Kasi Pidsus Kejari Jayapura Marvie de Queljoe kepada wartawan, Selasa 5 September 2023.

Baca Juga: Terpilih sebagai Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo, Arsjad Rasjid akan Bicarakan dengan Internal Kadin

Dikatakan Marvie, modus penggelapannya dilakukan dengan mengirim uang dari nasabah yang baru ke rekening pribadinya. Kemudian uang tersebut disetor ke situs judi online.

"Kemudian dari situ dia langsung menggunakan ATM tersebut. Mengirim uang tersebut ke rekening dia. Kemudian disetorkan ke situs judi online," lanjutnya.

Marvie menuturkan, tersangka berstatus sebagai customer service di salah satu bank plat merah tersebut. Tersangka menggelapkan uang dari 10 rekening nasabah. "Ada sekitar 10 orang. Modusnya sama semua," ucapnya.

Baca Juga: Bey Machmudin Resmi Penjabat Gubernur Jawa Barat Gantikan Ridwan Kamil

Total uang yang ditransfer ke rekening tersangka sebesar Rp 1,4 miliar. Namun, tersangka telah mengembalikan uang tersebut senilai Rp 300 juta. Sehingga, berdasarkan hasil audit internal bank, kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim audit internal dari bank tersebut diperoleh hasil kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar," imbuhnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 20 Tahun 2021. Saat ini tersangka telah ditahan Kejari Jayapura.

Baca Juga: Hadiri KTT ke-43 ASEAN, Puan Singgung Pentingnya Sinergitas Parlemen-Pemerintah

"Kemudian kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Jadi dari tanggal 4 September sampai dengan tanggal 24 September," katanya.

"Jadi kenapa kita masuk ke Tipikor karena kita ketahui bahwa bank itu bank milik pemerintah. Jadi beda dengan yang swasta sehingga ada kerugian negara di situ," pungkasnya. (***)

Halaman:

Editor: Moch Bayu Hidayah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X