Pasutri di Cimahi Bobol Rumah Kosong, Ngakunya Terlilit Utang Pinjol Rp200 Juta

- Senin, 18 September 2023 | 12:14 WIB
Pasutri pembobol rumah kosong saat dihadirkan dalam jumpres di Mapolres Cimahi (M. Bayu Hidayah/mediusnews)
Pasutri pembobol rumah kosong saat dihadirkan dalam jumpres di Mapolres Cimahi (M. Bayu Hidayah/mediusnews)

MEDIUSNEWS - Pasangan suami istri (pasutri) di Cimahi ditangkap polisi. Gara-garanya, keduanya membobol rumah kosong. Modusnya unik, pura-pura jadi kurir paket.

Keduanya ditangkap usai melancarkan aksi di kawasan Citeureup, Kelurahan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Keduanya berpura-pura menjadi kurir paket. Modus itu dilakukannya untuk mendapatkan kepastian terkait keberadaan rumah.

Setelah didapat rumah itu benar-benar kosong, keduanya melancarkan aksi pencurian. Nahasnya, aksi kejahatan pasutri ini berakhir penjara. Keduanya ditangkap buser Polres Cimahi.

Baca Juga: Ini Kata Gerindra Terkait Hubungannya dengan Partai Demokrat

Pasutri ini berinisial H (suami) dan SHR (istri). Diketahui, pasangan ini sudah beberapa kali melakukan pencurian spesialis rumah kosong. Si suami berinisial H, diketahui merupakan residivis kasus curanmor.

Sepak terjang pasangan ini berakhir setelah korban atau pemilik rumah di kawasan Citeureup, Kelurahan Cimahi Utara, Kota Cimahi, melapor ke polisi.

Korbam baru mengetahui rumahnya menjadi sasaran pencurian saat pulang kerja pada malam hari, dengan melihat kondisi pintu sudah terbuka.

Baca Juga: Polsek Pondok Aren Gelar Operasi Cipta Kondusif Gabungan Antisipasi Kejahatan Jalanan

Setelah mendapatkan laporan, tim dari Satreskrim Polres Cimahi melakukan penyelidikan. Sehari kemudian kedua pelaku berhasil ditangkap di daerah Cibeunying Kaler, Kota Bandung.

"Modus aksi pencurian kedua pasutri tersebut dengan berpura-pura menjadi kurir paket. Mereka mencari rumah yang ditinggal penghuni yang memiliki ciri-ciri lampu depan menyala saat siang hari," ujar Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Higantara, Senin 18 September 2023.

Kepada petugas, kata Kasatreskrim, keduanya mengaku mencuri untuk melunasi utang senilai Rp200 juta.

Baca Juga: Polisi Amankan 5 Pemuda di Pondok Kacang Timur Kecamatan Pondok Aren, Kasus Miliki Sajam dan Mau Tawuran

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat 1 angka 4 dan 5 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (***)

Editor: Moch Bayu Hidayah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X