Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Maret 2023

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:20 WIB
Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Maret 2023 (Foto: Dok. Korlantas Polri)
Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Maret 2023 (Foto: Dok. Korlantas Polri)

MEDIUSNEWS - Hari Sabtu datang lagi, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) kembali menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi mobile (Layanan SIM Keliling) untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkannya.

Terdapat empat wilayah di DKI Jakarta yang akan dijadikan tempat mengurus perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling ini pada hari ini Sabtu 18 Maret 2023.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu surat kelengkapan yang wajib dibawa setiap pengendara. Tentu saja SIM yang dibawa harus masih aktif masa berlakunya.

Baca Juga: Testimoni Layanan SIM Keliling Polresta Bandara Soekarno Hatta, Hastanto: Prosesnya Mudah dan Cepat

Oleh karena itu, segera lakukan perpanjangan SIM bagi Anda yang memiliki SIM tapi masa berlakunya hampir habis, yang dapat dilakukan di Layanan SIM Keliling.

Dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, layanan SIM keliling Polda Metro Jaya hari ini Sabtu 18 Maret 2023 dibuka dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, berada di empat lokasi sebagai berikut:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Baca Juga: Tak Lama Lagi Akan Ada STNK dan BPKB untuk Kendaraan Listrik, Kecepatan 35 Km/Jam ke Atas Wajib Pakai SIM

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
3. Surat keterangan sehat; dan
4. Tes psikologi SIM.

Baca Juga: Segera Berlaku, Ini Syarat Buat SIM C1 dan C2 Bagi Pemilik Motor Berkapasitas Silinder Diatas 250 - 500 CC

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan sanksi berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Halaman:

Editor: Iman Firmansyah MDS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X