MEDIUSNEWS - Lima anak di bawah umur dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Gang Royal, Jakarta Utara. Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek sebuah tempat kost di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Saat digerebek, ternyata ada puluhan PSK di kosan tersebut, lima diantaranya perempuan belia (anak di bawah umur). Terungkap pula, mereka hanyut menjadi PSK karena dimodusin sebuah pekerjaan dengan gaji besar.
"Tempat tersebut merupakan penampungan PSK. Saat digerebek, ada 39 PSK di sana, 5 diantaranya anak di bawah umur," ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Sabtu 18 Maret 2023.
Dari pemeriksaan terungkap, para PSK itu beroperasi di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan Rw 013 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. "Mereka sudah 7 bulan beroperasi di sana," lanjut Kapolsek.
Baca Juga: Suka Tidak Suka, Mau Tidak Mau, Masa Depan Kita Ada di Tangan 60 Persen Pemilih Muda di Pemilu 2024
Dikatakan Kapolsek, dari penyelidikan polisi, ada pengawasan ketat yang dilakukan di indekos penampungan PSK Gang Royal. Polisi menemukan keterlibatan tiga orang yang bertugas sebagai penjaga atau bodyguard.

"Para korban (PSK) yang ketahuan kabur dari indekos itu akan dikenakan denda jutaan rupiah. Mereka dilarang keluar dari mess tanpa izin. Jika ketahuan keluar mess dan tertangkap maka wanita PSK akan dikenakan denda senilai Rp 1 hingga Rp 1,5 juta," jelas Kapolsek.
Baca Juga: Setelah Pejabatnya, Polisi Tangkap 3 ASN Pemkot Tasikmalaya, Terkait Sabu
Pada saat sedang kerja di lokasi prostitusi di Gang Royal, para PSK juga tidak boleh keluar kafe. Apabila keluar wajib didampingi oleh pengawal/bodyguard yang bernama HA (25), SR als KOPRAL (35) dan MR (25).
Dijelaskan Kapolsek, para PSK dikenakan tarif Rp 350 ribu saat menjajakan layanan seksualnya. Uang itu lalu dibagi Rp 310 ribu milik muncikari dan Rp 40 ribu menjadi milik PSK.
"Dalam kasus ini 5 orang kini telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah berinisial IC (35), HA (25), SR (35), MR (25), dan HS. Polisi menyebut satu orang tersangka saat ini masih berstatus buron.
Baca Juga: Pelaku Utama Pembunuh Siswa SMK di Bogor masih Buron, Ini Tampangnya
"Pelaku HS masih DPO. Peran muncikari, suami dari tersangka IC," ucap Kapolsek.
Putra mengatakan dari kelima tersangka ini terbagi menjadi dua peran. Tersangka IC dan suaminya inisial HS berperan sebagai muncikari, sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai pengawal atau bodyguard yang berjaga di sekitar indekos penampungan para PSK.
Artikel Terkait
Terungkap, Mayat dalam Koper Merah Dimutilasi pakai Gerinda, Berawal Permintaan 'Hand Job'
Ansy Lema Ingin Bantuan untuk Poktan Claret Benlutu Tepat Guna dan Berdayakan Masyarakat
Song Hye Kyo dan Han So Hee Bakalan Adu Akting Bareng di Drama Terbaru