Polisi Gagalkan Peredaran Barang Bekas Impor Ilegal, Mulai Pakaian Bekas Hingga Ratusan Handphone

- Jumat, 24 Maret 2023 | 16:38 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran Barang Bekas Impor Ilegal, Mulai Pakaian Bekas Hingga Ratusan Handphone (Foto: Dok. Divisi Humas Polri)
Polisi Gagalkan Peredaran Barang Bekas Impor Ilegal, Mulai Pakaian Bekas Hingga Ratusan Handphone (Foto: Dok. Divisi Humas Polri)

MEDIUSNEWS - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil menggagalkan peredaran barang bekas impor ilegal di Indonesia.

Polda Metro Jaya telah mengungkap peredaran barang bekas ilegal, mulai dari pakaian hingga elektronik. Dari pengungkapan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam pengungkapan ini kami menyita 535 karung/bal pakaian atau balpres, 577 unit HP ilegal, dan 27 unit tablet,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Aulia Lubis dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 24 Maret 2023. Dikutip dari portal berita resmi Polri.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jabar Sita 200 Bal Pakaian Bekas Impor di Pasar Induk Gedebage

Kombes Aulia Lubis menjelaskan, untuk kasus pakaian bekas, petugas menyita ratusan bal pakaian impor itu dari berbagai tempat. Tersangka diketahui sudah memperdagangkan pakaian bekas ini mulai dari 2018-2020.

Kemudian, penjualan pakaian bekas itu telah menguntungkan pelaku hingga Rp31.760.000.000.

“Modusnya untuk balpres ada beberapa. Pertama, yang tersangka ini mengimpor langsung dari luar melalui e-commerce Alibaba masuk Indonesia dan menjual. Kemudian, ada yang ambil dari beberapa importir, dirapikan, dijual,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk penjualan handphone (HP) dan tablet ilegal, tersangka menjualnya setelah mengambil dari pedagang yang sudah ada dan menempelkan IMEI dari HP lama agar bisa langsung beroperasi. Masing-masing HP memberikan keuntungan Rp100.000-Rp150.000.

Baca Juga: KH Maruf Amin Sebut Pakaian Bekas Impor Bahayakan Industri Tekstil Nasional, Ini Penjelasannya

Kemudian, para tersangka sudah sejak November 2022 memperdagangkannya dengan omset Rp400.000.000 per bulan dan keuntungan Rp1,5 miliar.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik, Pasal 46 angka 33 jo angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, Pasal 10 Jo Pasal 36 dan/atau Pasal 47 dan/atau Pasal 112 Jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. ***

Editor: Iman Firmansyah MDS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X