MEDIUSNEWS - Seorang pria di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, tewas digorok temannaya yang sedang mabuk minuman keras. Saksi menyebut, kondisi korban seperti sapi yang disembelih. Peristiwa itu menggegerkan!
Ketua RT Ketua RT 02 RW 01, Kampung Bali, tempat kejadian perkara tersebut, Heri Rahman, mengatakan, peristiwa sadis itu terjadi pada Rabu 22 Maret 2023, sekitar pukul 01.20 WIB. Kata dia, korban berinisial PW (39). Sementara pelaku berinisial BI (40). Antara korban dan pelaku, kata dia, merupakan teman. Heri menyebut, kondisi PW layaknya sapi yang digorok.
Saat kejadian, kata Heri, dirinya tak mendengar adanya teriakan. Dia memyebut, tiba-tiba ada warga yang melapor adanya kejadian pembunuhan.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran Barang Bekas Impor Ilegal, Mulai Pakaian Bekas Hingga Ratusan Handphone
"Saya kemudian menuju lokasi pembunuhan. Saat dilihat, korban layaknya sapi yang digorok. Sudah parah banget. Sudah menganga di sini (leher). Ada tusukan juga," ucap Heri, Jumat 24 Maret 2023.
Dikatakan, pelaku melakukan penusukan dan penggorokan dalam keadaan mabuk minuman keras.
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar Bona mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.20 WIB, pada Rabu 22 Maret 2023, tepatnya di Jalan Jatibaru Raya RT 002/001, Tanah Abang, Jakpus. Keduanya, kata Kapolsek, sempat nongkrong dan mabuk bersama sebelum terjadi cekcok mulut.
Baca Juga: Update Data Terbaru Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: 33 Orang Meninggal Dunia, 11 Dirawat
"Berawal dari pelaku dan korban sama-sama nongkrong duduk bareng. Kemudian, berdasarkan keterangan saksi, terjadi cekcok mulut sampai berakhir pada penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan, pada tubuh korban didapati luka tusukan di bagian punggung dan leher. Saat ini korban dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk proses identifikasi lebih lanjut.
Pelaku BI (40), saat ini resmi ditahan. Dia dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Terjadi di Karawaci Tangerang, Ini yang Dilahap Si Jago Merah
"Ancaman pidananya 338 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara, pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Jumat 24 Maret 2023. (***)
Artikel Terkait
Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Idul Fitri Maju Dua Hari, Mulai 19 April
Minta Maaf soal Foto Lama di Postingan Perbaikan Jalan, Ridwan Kamil Banjir Cacian
Titik Rawan Macet dan Penumpukan Arus Mudik Terdapat di Tol Cipali dan Pelabuhan Merak