MEDIUSNEWS - Seorang gadis tunawicara sekaligus tunarungu berusia 15 tahun di Pandeglang, Banten, diduga menjadi korban perkosaan. Gilanya, aksi perkosaan dilakukan dengan cara mencekoki miras, kemudian membawa korban ke sebuah hotel. Kasus ini terungkap setelah korban mengalami keguguran, yang diketahui usia kehamilannya sudah 8 bulan.
Kasus perkosaan ini dilaporkan ibu korban ke Polres Pandeglang. Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Akbar mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia mengatakan akan menindaklanjuti laporan dari korban.
"Laporan telah kita terima dan akan ditindaklanjuti dalam rangka penyelidikan lebih lanjut," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Akbar di Mapolres Pandeglang, Jum'at 24 Maret 2023.
Baca Juga: Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Idul Fitri Maju Dua Hari, Mulai 19 April
Korban yang merupakan penyandang disabilitas tunawicara sekaligus tunarungu, diduga diperkosa oleh pria berinisial FN (25), pada tahun 2022 lalu.
Ibu korban berinisial D mengatakan, peristiwa perkosaan itu terjadi di sebuah hotel. Sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras.
Mirisnya, pemerkosaan itu dilakukan atas tawaran dari sepupu korban berinisial AR (18). "Di Hotel itu, AR (18) menawarkan kepada pelaku FN untuk memperkosa anak saya yang masih dalam keadaan setengah sadar. Awalnya FN menolak, namun terus dipaksa, hingga terjadi peristiwa pemerkosaan tersebut," ujar D, ibu kandung korban.
Baca Juga: Pelajar SMP Tewas Dibacokin dan Dinjak Perutnya, Pelaku sambil Live Streaming
Kasus terungkap setelah korban keguguran pada Senin 13 Maret 2023. Saat kegugurran itu dikatahui kalau usia kehamilan korban memasuki 8 bulan. (***)
Artikel Terkait
Titik Rawan Macet dan Penumpukan Arus Mudik Terdapat di Tol Cipali dan Pelabuhan Merak
Pria Ini Gorok Temannya, Sebelumnya Nongkrong Bareng sambil Nengak Miras
Kegeraman Peter F Gontah Ada Alphard Depan Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara Soetta, Ampun nga Belajar Juga!