MEDIUSNEWS - Tilang manual kembali diberlakukan di wilayah Polda Jabar. Namun ada sanksi tegas buat para polisi lalu lintas (polantas), melakukan pungli bisa dihukum pidana. Polda Jabar akan selalu mengawasi perilaku polantas.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Wibowo memastikan polantas yang melakukan pungutan liar (pungli) saat melaksankan tilang manual, dijatuhi sanksi. Polda Jabar tidak segan menjatuhkan sanksi administrasi, kode etik, dan pidana terhadap personel yang melanggar. Intinya, kata Kombes Pol Wibowo, tilang manual dilaksanakan demi kepentingan masyarakat.
"Jika ada anggota yang melanggar, menyimpang (pungli), akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, kode etik hingga pidana," ujar Dirlantas Polda Jabar didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo di Aula Dit Lantas Polda Jabar, kemarin.
Baca Juga: Seperti Tak Mengenal Inge, Ari Wibowo Enggan Ungkap Orang Ketiga
Dipaparkan Dirlantas Polda Jabar, pelanggaran lalu lintas, terutama di area tidak ter-cover ETLE, meningkat. "Jadi itu alasan utama Polda Jabar kembali menerapkan tilang manual. Penindakan ini untuk mendisiplinkan masyarakat dan mencegah kecelakaan lalu lintas," lanjutnya.
Dijelaskan Dirlantas Polda Jabar, dasar pemberlakuan kembali tilang manual adalah aturan yang diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, polisi lalu lintas (polantas) mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).
Baca Juga: Sempat Dilarang, Menteri TI Klarifikasi Tentang Kembalinya Video Game Krafton BGMI
"Namun karena spot tilang elektronik (ETLE) dan angka pelanggaran lalu lintas tinggi, Polda Jabar akan menerapkan kembali tilang manual," ucap Dirlantas Polda Jabar.
Saat ini, tutur Dirlantas Polda Jabar, penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE, baru 21 titik di Kota Bandung dan 1.872 hand half ETLE mobile.
Polda Jabar baru punya 1 ETLE portable yang dapat berpindah-pindah dan meng-cover seluruh wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: BLACKPINK Rilis Teaser MV Animasi THE GIRLS untuk OST BLACKPINK: The Game
Sementara, saat ini panjang jalan sekitar 2.800 kilometer (km) baik jalan provinsi, kabupaten, maupun kota. "Artinya, tutur Dirlantas Polda Jabar, dengan panjang jalan dan bebarapa daerah belum tercover ETLE, pelanggaran lalu lintas justru meningkat," paparnya.
Seperti, anak di bawah umur mengendarai motor, pengemudi dalam keadaan mabuk, pengendara tidak membawa SIM dan STNK, dan lain-lain. "Atas pertimbangan itu, kami berlakukan kembali tilang manual," tutur Dirlantas Polda Jabar.
Artikel Terkait
Polisi Bungkam Soal Dugaan Pencabulan terhadap Agnes Gracia (AG), Kombes Trunoyudo: Ada Mekanismenya
RW Rekam Pencabulannya atas Anak di Bawah Umur dan Jadikan Alat Minta Jatah Lagi, Kini Terancam Denda Rp5 M
Komitmen Turunkan Emisi Karbon, Pakuwon Jati Gandeng Agra Surya Fastfood Pasang PLTS Atap di Gandaria City