MEDIUSNEWS - Pria ini dikenal dingin saat beraksi. Terbukti, dia berhasil membawa kabur sepeda motor di 13 TKP di Karawang. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Aksi residivis kasus pencurian sepeda motor ini pun harus berakhir di tangan polisi. Dia dilumpuhkan dengan timah panas, dan kini mendekam di tahanan.
Residivis penggasak sepeda motor di 13 TKP di Karawang ini berinisial DM (37) warga Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Dia ditangkap pada Senin 15 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB.
Keberadaan DM sangat meresahkan warga Karawang. DM beraksi biasanya pada pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Daerah operasinya tak hanya di wilayah Karawang, tapi juga Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Polda Jabar: Polantas Lakukan Pungli saat Tilang Manual akan Dipidanakan!
Dari 13 TKP itu, DM berhasil menggondol belasan sepeda motor. Dalam setiap aksinya, dia menggunakan kunci T, atau kunci palsu. Alat itu digunakan untuk merusak kontak sepeda motor yang menjadi targetnya.
"Penangkapan DM atas petunjuk berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya. DM ini sudah beraksi di 13 TKP di wilayah hukum Polres Karawang," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, saat jumpa pers, di Mapolres Karawang, kemarin.
Dari penangkapan DM, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor matic, 8 buah mata kuci T, 3 buah kunci kontak sepeda motor, dan satu buah STNK.
Baca Juga: Seperti Tak Mengenal Inge, Ari Wibowo Enggan Ungkap Orang Ketiga
"Pelaku sempat memberontak hingga akhirnya kami lakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan pelaku," lanjut Kasat Reskrim.
Atas aksinya tersebut DM disangkakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (***)
Artikel Terkait
Shell Indonesia Gelar Forum Shell ExpertConnect 2023 Bahas Transportasi Berkelanjutan Menuju Net Zero Emission
Ini Hasil Pertemuan dengan SBY, Prabowo Blak Blakan
Geger Video Syur Gadis WNI dengan TKA China, Ini Identitas Pemeran Wanita