MEDIUSNEWS - Teka-teki perempuan bercadar pemeran video syur "kehun teh Ciwidey", terjawab sudah. Perempuan yang dalam video tersebut memamerkan alat kelaminnya di kebun teh Ciwidey, Bandung itu, berhasil ditangkap. Bersama dengan perempuan tersebut, polisi juga menangkap seorang pria, yang merekam video tersebut, yang juga suami perempuan bercadar tersebut.
Perempuan bercadar itu diketahui berinisial DM (27), sedangkan suaminya, yang merekam adegan eksibisionis itu berinisial RM (42). Keduanya merupakan warga Bababakan Ciparay, Kota Bandung.
"Kami berhasil mengamankan pelaku pembuat video asusila di kebun teh Ciwidey, Kabupaten Bandung yang viral di media sosial awal Mei lalu," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kuswowo Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 22 Mei 2023.
Baca Juga: Sosok Perempuan Pemeran Video Syur di Kebun Teh Ciwidey Terungkap, Ini Dia
Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, polisi kemudian melakukan pencarian, hingga berhasil menangkapnya. "Awalnya yang diamankan istrinya, yakni DM di rumahnya, Babakan Ciparay, Kota Bandung. Penyidik memeriksa DM," ucap Kapolresta Bandung.
Dalam pemeriksaan terungkap, DM mengaku kalau dirinya diminta oleh suaminya (RM) untuk melakukan perbuatan tersebut, yakni buang air kecil dan divideokan oleh suaminya (RM).
"Kepada penyidik, RM (suami DM) mengaku membuat video tersebut pada Juni 2022 untuk kepentingan pribadi. Namun, selang satu bulan kemudian, RM menjual video-video itu tanpa izin istri," lanjut Kapolresta Bandung.
Baca Juga: Sosok Perempuan Pemeran Video Syur di Kebun Teh Ciwidey Terungkap, Ini Dia
"Suami berinisial RM membuat akun Twitter dan medsos dengan niat menjual (video tidak senonoh) tanpa izin istri (DM). Kemudian transaksi jual beli terjadi sampai anak di bawah umur dan dibagikan ke masyarakat serta viral," tambah Kapolresta Bandung.
Si suami (RM), papar Kapolresta Bandung, membuat empat video tak senonoh di kebun teh Ciwidey. Satu di antaranya viral satu video.
"Pelaku mengaku baru sekali membuat dan menjual video berdurasi di bawah satu menit itu dengan harga Rp100 hingga Rp300.000," ucap Kapolresta Bandung.
Baca Juga: Viral Arisan Rp2,5 M Emak Emak 'Sultan' di Makassar, Dirjen Pajak Langsung Bereaksi
Ternyata, video asusila itu dijual kembali oleh pembeli ke netizen lain seharga Rp350.000. "Anak di bawah umur yang terakhir menjualbelikan video asusila pun ditetapkan sebagai tersangka. Anak tersebut membeli video itu pada September 2022," ujar Kapolresta Bandung.
Akibat perbuatannya, tersangka RM dan DM dijerat Undang-undang pPrnografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel Terkait
Kalahkan BLACKPINK, FIFTY FIFTY Buat Sejarah Baru di Spotify
KPU Pusat Umumkan Anggota KPU Provinsi Terpilih di 20 Provinsi, Ini Nama-namanya
Chun Woo Hee dan Lee Joo Seung Pamer Kisah Persahabatan di “Home Alone”