Istri sedang Hamil Pria ini Perkosa Gadis Desa, Korban Dianiaya dulu Sampai Pingsan

- Rabu, 24 Mei 2023 | 22:26 WIB
J saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Serang Kota (Istimewa)
J saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Serang Kota (Istimewa)

MEDIUSNEWS - Istri sedang hamil, seorang pria di Serang, Banten, perkosa gadis desa yang dikenalnya lewat Facebook. Modusnya, ngajak ziarah. Namun korban malah dibawa ke semak-semak, lalu dianiaya hingga pingsan. Kemudian dalam keadaan tak sadarkan diri diperkosa. Setelah itu, hartanya dibawa lari.

"Seorang pria berinisial J kami tangkap, atas kasus perkosaan tersebut," ujar Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto, kepada wartawan, Rabu 24 Mei 2023 malam.

Dikatakan Kapolres, pelaku berdomisili di Waringin Kurung. Modus pelaku adalah mengajak korban ziarah ke kawasan Banten Lama. Korbanya adalah gadis berinisial R.

Baca Juga: Tagihan Listrik Belum Keluar? Yuk Cek Perkiraan Lewat Fitur Catat Meter Mandiri PLN Mobile

"Tersangka ini mengenal korban pada bulan April lalu melalui Facebook. Dari perkenalan itu, tersangka dan korban saling komunikasi melalui WhatsApp," lanjut Kapolres.

Pada 30 April lalu, pelaku mengajak korban berziarah ke Banten Lama. Bukannya berziarah, pelaku malah membawa korban ke semak-semak di Kecamatan Kasemen, lalu melakukan penganiayaan sekaligus pemerkosaan.

"Tidak lama membelokan ke semak-semak kebun sehingga korban loncat dari motor. Pelaku mengejar menarik bajunya membanting korban dan membekap kepala dan membenturkan ke tanah 3 kali," ucap Kapolres.

Baca Juga: Ibunda Tyas Mirasih Meninggal Dunia Usai Dirawat di Rumah Sakit

Dalam kondisi pingsan, pelaku memperkosa korban dalam kondisi tidak sadar. Setelah itu, pelaku mengambil barang korban termasuk handphone.

Tersangka, katanya melakukan pemerkosaan ke korban saat istrinya hamil. Saat ditangkap, ia sembunyi di rumah mertuanya.

"Pihak korban melaporkan ke Polres pada Rabu 3 Mei 2023 lalu. Bahwa pelaku melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih gadis inisial R," ujar Kapolres.

Baca Juga: Ibunda Tyas Mirasih Meninggal Dunia Usai Dirawat di Rumah Sakit

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin 22 Mei 2023, status laporan naik ke penyidikan. Polisi langsung menetapkan tersangka dan langsung ditangkap pada keesokan harinya di Waringin Kurung, Kabupaten Serang.

Atas perbuatannya, J diancam Pasal 285 dan atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (***)

Halaman:

Editor: Moch Bayu Hidayah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X