Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Kamis 25 Mei 2023

- Kamis, 25 Mei 2023 | 07:15 WIB
Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Kamis 25 Mei 2023 (Foto: Dok NTMC Polri)
Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Kamis 25 Mei 2023 (Foto: Dok NTMC Polri)

MEDIUSNEWS - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) kembali menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi mobile (Layanan SIM Keliling) untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkannya.

Terdapat empat wilayah di DKI Jakarta yang akan dijadikan tempat mengurus perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling ini pada hari ini Kamis 25 Mei 2023

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu surat kelengkapan yang wajib dibawa setiap pengendara. Tentu saja SIM yang dibawa harus masih aktif masa berlakunya.

Baca Juga: Viral Bule Wanita Bugil Naik Panggung saat Pertunjukan Tari Bali, Ini Kronologisnya

Oleh karena itu, segera lakukan perpanjangan SIM bagi Anda yang memiliki SIM tapi masa berlakunya hampir habis, yang dapat dilakukan di Layanan SIM Keliling.

Dilansir dari NTMC Polri, layanan SIM keliling Polda Metro Jaya hari ini Kamis 25 Mei 2023 dibuka dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, berada di lokasi sebagai berikut:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Ternyata Bukan Soal Biaya, Erick Thohir Ungkap Rahasia Bisa Datangkan Tim Argentina untuk FIFA Match Day

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
3. Surat keterangan sehat; dan
4. Tes psikologi SIM.

Baca Juga: Menag Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Atribut Partai Politik, Apalagi Kalau Tujuannya untuk Selfi di Tanah Suci

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan sanksi berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Halaman:

Editor: Iman Firmansyah MDS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X