MEDIUSNEWS - Penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Depok, Jawa Barat, baru-baru ini sempat viral di media sosial. Kasus ini menyita perhatian publik karena yang dijadikan tersangka justru sang istri yang diduga menjadi korban KDRT.
Setelah viral, kasus KDRT yang melibatkan pasangan suami istri, Bani Bayuni dan Putri Balqis, itu kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polres Metro Depok.
“Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Dikutip dari PMJ News pada Jumat 26 Mei 2023.
Baca Juga: Polres Karawang Ungkap Perampokan Spesialis Minimarket antar Kabupaten di Jabar, 1 Tewas Didor
Pelimpahan kasus tersebut, menurut Kombes Trunoyudo, dilakukan berdasar pertimbangan karena tersedianya unit di Polda Metro Jaya yakni Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) yang secara lex specialis sesuai Undang-Undang KDRT.
“Mengingat di situ ada satuan subnya, baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta, karena ini ada Lex spesialis terkait UU KDRT,” kata Kombes Trunoyudo.
“Karena di sini, kan, di Subdit Renakta pada Ditkrimum Polda Metro Jaya, ini ada unit yang langsung menangani lex spesialis tersebut, yaitu UU terkait KDRT,” jelasnya lebih lanjut.
Baca Juga: MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Sebelumnya 4 Tahun
Kombes Trunoyudo kemudian menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut nantinya juga akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok yang menangani sebelumnya.
“Tentunya apakah akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok, pastinya. Karena sejak awal yang menangani adalah semua dari awal Polres Metro Depok,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus KDRT di Depok ini viral dan menyita perhatian publik, termasuk Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Bahkan mantan Deputi Penindakan KPK ini sempat menyatroni Polres Metro Depok untuk melihat langsung penanganan kasus tersebut, Kamis kemarin. ***
Artikel Terkait
Diungkap Kuasa Hukum, Ini Penyebab KDRT Venna Melinda
Ferry Irawan Dianggap Ingkar Janji Terkait KDRT yang Menimpa Venna Melinda
Venna Melinda Siap Gugat Cerai Ferry Irawan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT
Kejati Jatim Terima Berkas Perkara KDRT antara Venna Melinda dan Ferry Irawan
Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda