Jadi Tersangka, Rider Moge Penyerempet Santri di Ciamis Terancam 3 Tahun Penjara, Ini Penampakan Mogenya

- Senin, 29 Mei 2023 | 15:18 WIB
Rider motor gede (moge) yang menyerempet santri di Ciamis ditetapkan sebagai tersangka. Ini penampakan mogenya. (Istimewa)
Rider motor gede (moge) yang menyerempet santri di Ciamis ditetapkan sebagai tersangka. Ini penampakan mogenya. (Istimewa)

MEDIUSNEWS - Rider motor gede (moge) yang menyerempet santri di Ciamis ditetapkan sebagai tersangka. Si rider terancam hukuman 3 tahun penjara. Pelaku sendiri dipastikan bukan anggota Harley Davidson Club Indonesia (HDCI).

Polda Jabar mengungkap identitas rider penyerempet santri (Yayat Riyadul Hidayat, 22 tahun). Rider tersebut diketahui berinisial T. Saat insiden itu, T menggunakan sepeda motor Piaggio Motgozical berpelat nomor B 4363 SZI.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, pengendara moge itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Rider Moge Penyerempet Santri Diburu, Saksi: Pelat B Warna Kuning

"Yang bersangkutan (T) tetap kami proses lanjut dengan dikenakan Pasal 310 dan 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan ancaman pidana 3 tahun penjara," ucap Dirlantas Polda Jabar, di Mako Ditlantas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin 29 Mei 2023.

Dikatakan Dirlantas Polda Jabar, dalam insiden di Jalan Raya Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis pada Sabtu 27 Mei 2023, sekitar pukul 14.00 WIB itu melibatkan dua sepeda motor.

"Kecelakaan itu melibatkan dua motor, yaitu, Yamaha Aerox berpelat nomor polisi D 5101 ZDN dengan motor Piaggio Motgozical B 4363 SZI. Kendaraan ini berkategori motor gede atau dikenal moge memiliki CC 1.400," ucap Dirlantas Polda Jabar.

Baca Juga: Rider Penyerempet Santri di Ciamis Menyerahkan Diri, Begini Nasib Selanjutnya

Kronologi kejadian, ujar Kombes Pol Wibowo, T, pengendara moge berangkat dari Jakarta bersama 16 temannya menghadiri kegiatan 50Th Wings Day HDCI Bandung di Kabupaten Pangandaran.

Dikatakan Dirlantas Polda Jabar T dan teman-temannya datang ke acara 50Th Wings Day untuk meramaikan kegiatan sebagai simpatisan. T datang tanpa undangan.

Pada Sabtu 27 Mei 2023, rombongan T kembali ke Jakarta. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), kendaraan moge yang dikendarai T mencoba mendahului Yamaha Aerox motor korban Yayat, santri Ponpes Al Abidin Ciamis.

Baca Juga: HDCI Bandung Minta Kasus Moge Serempet Santri di Ciamis Diusut Tuntas

"Saat mendahului, (moge milik T) menyenggol sehinggga motor (Yamaha Aerox) dan pengendaranya (korban Yayat Riyadul Hidayat) terjatuh," ujar Dirlantas Polda Jabar.

Saat kejadian, tutur Dirlantas Polda Jabar, T tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh. Sehingga, T dan teman-temannya tetap melanjutkan perjalanan.

Halaman:

Editor: Moch Bayu Hidayah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X