MEDIUSNEWS - Kurang dari 24 jam, begal yang gorok pengemudi ojek online (ojol) di Parompong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berhasil dibekuk Satreskrim Polres Cimahi. Si begal diciduk di sebuah hotel di kawasan Cimindi, perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung.
"Pelaku berinisial MSAF (28). Dia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cimindi perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung," ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin 29 Mei 2023.
Pelaku ini melakukan aksi begal di Kampung Kadumulya, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Sabtu 27 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB. Korbannya adalah pengemudi ojek online berinisial NAR.
Baca Juga: Sadis Begal di KBB Gorok Pemotor di Jalanan, Peristiwa Terekam CCTV
"Dalam peristiwa itu, korban kehilangan HP dan sepeda motor Honda Beat dengn Nopol D 2958 UBW. Selain itu, korban juga terluka sayat di bagian leher, kepala, dan tangan," lanjut AKBP Aldi Subartono.
Aldi membeberkan kronologis aksi kejahatan tersebut. Kata dia, peristiwa curas itu berawal saat korban mendapatkan orderan dari penumpang yang ingin diantar dari Jalan Burung Tungku Nomor 5 ke Jalan Bukit X Nomor 46.
Namun sesampainya di lokasi, korban diminta menunggu oleh pelaku, dengan alasan akan mengambil uang di dalam rumah untuk membayar.
Baca Juga: Peluncuran DIABLO IV dengan Opsi Gear RAZER, Persiapkan Petualangan Baru
Dan ternyata, pelaku justru membawa sebilah pisau dari dalam rumah dan membujuk ke korban agar mau mengantarkannya kembali ke daerah Cibaligo, Kecamatan Parongpong, KBB. Alasannya nanti pembayaran akan sekaligus dilakukan di lokasi tersebut.
"Tapi itu hanyalah alibi dari pelaku yang sudah berniat untuk melukai korban. Saat tiba di lokasi yang kondisinya sepi, pelaku kemudian menodongkan pisau yang dibawanya ke leher korban. Akibatnya korban mengalami luka sayat di bagian leher, kepala, dan tangan," papar AKBP Aldi Subartono.
Selama pelariannya, pelaku sempat menggadaikan HP korban senilai Rp700.000 dan motor Honda Beat dengn Nopol D 2958 UBW milik korban seharga Rp1,1 juta. Rencananya uang tersebut akan dipergunakan untuk membayar utang-utangnya. Termasuk menebus motor milik pacarnya yang telah digadaikan oleh pelaku.
Baca Juga: Sejak Tiga Bulan Lalu Rebecca Klopper Selalu Merasa Was-was
"Motif pelaku melakukan aksinya itu karena mau mebayar utang dan menebus motor pacarnya yang sudah digadaikan. Pelaku terancam Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata AKBP Aldi Subartono. (***)
Artikel Terkait
Ibadah Haji 2023: Kuat dalam Pelayanan Karena Kolaborasi
Terungkap Motif Pelaku Perampokan Spesilis Alfamart Gunakan Hasil Kejahatan untuk Main Judi Online Slot
Jadi Tersangka, Rider Moge Penyerempet Santri di Ciamis Terancam 3 Tahun Penjara, Ini Penampakan Mogenya