MEDIUSNEWS - Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Raya Ciamis–Banjar, Kabupaten Ciamis, Selasa 30 Mei 2023. Yang terlibat kecelakaan, adalah rombongan kendaraan dinas Wakil Bupati (Wabup) Pangandaran, dengan truk, minibus dan sepeda motor. Empat orang mengalami luka luka, dan mobil patwal rusak parah.
Tabrakan karambol itu tepatnya terjadi di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. Dalam insiden itu, lima kendaraan terlibat saling seruduk. Yakni, truk Colt Diesel, Gran Max, Mobil Patwal Mitsubishi Strada, Fortuner dan sepeda motor.
Sopir truk yang terlibat tabrakan beruntun, Edi, warga Ciamis, mengatakan, insiden itu berawal saat kendaraannya melaju dari Ciamis menuju Pangandaran. Tiba-tiba datang iring-iringan kendaraan patwal polisi dan mobil dinas.
Baca Juga: Johnny Depp Alami Patah Kaki dan Tunda Turnya
Tak lama kemudian iring-iringan bersenggolan dengan mobil gran max yang ada di depannya. Setelah itu, mobil patwal tersebut menabrak truk disertai kendaraan dinas Toyota Fortuner Wabup.
Sementara itu, satu sepeda motor yang dikendarai seorang wanita di belakang truk juga ikut terpental.
Empat orang mengalami luka-luka. Mereka di antaranya polisi yang mengemudi mobil patwal, satu petugas dishub, sopir mobil dinas wakil bupati dan wanita pengendara sepeda motor. Sedangkan Wabup Pangandaran, Ujang Endin Irndawan, dikabarkan hanya mengalami luka ringan.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Selasa 30 Mei 2023
"Empat orang mengalami luka luka dan dievakuasi ke Rumah Sakit Ortopedi (RSOP) Ciamis. Kejadian sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, kepada wartawan, Selasa 30 Mei 2023.
Soal kronologis kecelakaan, Kapolres mengaku masih pendalaman. "Saat ini fokus utama kami adalah evakuasi korban," kata Kapolres Ciamis. (***)
Artikel Terkait
Dukung Generasi Muda, DQLab UMN, Xeratic dan Hitachi Vantara Luncurkan Modul Pentaho dalam Bahasa Indonesia
Hakim MA Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Kasus Koperasi
13 Saksi dan 1 Ahli Dihadirkan dalam Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa