MEDIUSNEWS - Satu orang meninggal dunia kibat aksi tawuran maut yang terjadi di Mampang Prapatan, Tegal Parang, Jakarta Selatan, pada Kamis 28 Mei 2023 sekitar pukul 02.30 WIB.
Polisi kemudian mengamankan sembilan orang terduga pelaku penyebab adanya korban jiwa dari tawuran maut antara geng ASCOB versus ABR itu.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yosi Hendrata mengatakan sembilan orang yang diamankan tersebut telah ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka.
"Dari tawuran itu, satu korban anak yang meninggal dunia. Kemudian kami amankan dan kami sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," kata Kompol Henrikus Yosi Hendrata kepada wartawan, Selasa 30 Mei 2023. Dikutip dari PMJ News.
Dia menjelaskan, para pelaku meninggalkan lokasi tawuran maut setelah berhasil melukai lawannya. Diketahui korban meninggal dunia setelah mendapat luka akibat sabetan celurit di bagian perut.
"Di TKP sembilan orang ini melakukan tawuran dengan kelompok korban sekitar tujuh orang. Namun dari pihak korban kemudian mundur tersisa satu korban yang kemudian mendapat luka akibat tebasan celurit dari pelaku," jelas Kompol Henrikus Yosi.
Baca Juga: Kasus Jual Beli Tanah di Palangka Raya: Pertentangan Hukum dan Kriminalisasi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan/atau Pasal 353 ayat 3 KUHP. Adapun ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Dari sembilan orang tersangka ini terdiri dari empat orang dewasa dan lima orang anak atau biasa disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," ungkap Kompol Henrikus Yosi. ***
Artikel Terkait
1 Pelajar Luka Parah saat Tawuran di Cikampek, Terduga Pengeroyoknya Ditangkap
Mau Tawuran malah Ketemu Tim Patroli, 4 Remaja Digelandang ke Kantor Polisi
Sebuah SMK di Karawang akan Rayakan HUT-nya, Begini Cara Polres Setempat Antisipasi Aksi Tawuran
Di Hadapan Siswa SDN Petompon 02 Gajahmungkur Semarang, Aiptu Daryanto Sampaikan Bahaya Tawuran dan Narkoba
Jangan Anggap Sepele Karena Bisa Mempengaruhi Masa Depan, Pelaku Tawuran Kini Akan Tercatat di SKCK