Ayah dan Anak di Cirebon Kompak Perkosa Gadis Pelayan Toko berusia 18 Tahun, Sampai 5 Kali

- Rabu, 31 Mei 2023 | 21:39 WIB
Ayah dan anak di Cirebon kompak perkosa gadis pelayan toko. Tampak keduanya tengah menjalani pemeriksaan. (Istimewa)
Ayah dan anak di Cirebon kompak perkosa gadis pelayan toko. Tampak keduanya tengah menjalani pemeriksaan. (Istimewa)

MEDIUSNEWS - Duh...Ayah dan anak ini kompak lakukan persetubuhan paksa kepada seorang gadis pelayan toko berusia 18 tahun. Edannya, aksi bejat itu dilakukannya hingga lima kali. Apesnya, meski sudah kabur, Polisi berhasil menangkap kedua pelaku dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Ayah dan anak bejat ini adalah berinisial AY (43/ayah) dan YK (23/anak), warga Kota Cirebon. Sementara korban berinisial CM (18). Aksi bejat ayah dan anak itu dilakukan di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon.

"Kedua pelaku ini ditangkap pada Sabtu 27 Mei 2023 dini hari. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, di Mapolres Cirebon Kota, Rabu 31 Mei 2023.

Baca Juga: RUPS Tahunan MedcoEnergi Bagi Dividen Interim 25 juta Dollar AS, Sisa Dividen Final 40 juta Dollar AS

Dipaparkan Kapolres Cirebon Kota, kronologis tindak pidana asusila tersebut bermula saat korban CM bekerja di toko milik AY di Jalan Pekalipan, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

Kemudian, korban CM dijodohkan dan ditunangkan dengan pelaku YK. Walaupun belum resmi menjadi suami istri, pelaku YK memaksa korban CM melakukan hubungan badan.

"Saat YK sedang memperkosa korban, pelaku AY ikut memegangi tangan korban. Bahkan AY juga memperkosa korban satu kali," ucap Kapolres Cirebon Kota.

Baca Juga: Duh, Siswi SMA masih Pakai Seragam Terjaring Razia dalam Kamar Kosan bareng Cowok

Sedangkan YK, lanjut Kapolres Cirebon Kota, memperkosa korban sebanyak lima kali, selama Februari 2023. "Pemerkosaan itu terjadi YK di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon," tambah Kapolres Cirebon Kota.

Korban akhirnya melaporkan perbuatan kedua pelaku ke polisi. Polisi bergerak cepat, melakukan penyelidikan. "Keduanya sempat kabur, hingga akhirnya tertangkap," kata Kapolres Cirebon Kota.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YK dan AY dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 289 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara. (***)

 

Editor: Moch Bayu Hidayah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X